Sejumlah petugas, terlihat mengangkat puing-puing dan material kayu untuk diangkut menggunakan sebuah truk plat merah milik Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sikka.
NTT-Post.com, SIKKA – Meskipun telah diperingatkan keras oleh mantan Bupati Sikka periode 2013-2018 Yoseph Ansar Rera, agar tidak menutup Pasar PNPM Mandiri Wuring karena merupakan hajat hidup rakyat, Pemerintah Kabupaten Sikka melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tetap melanjutkan operasi pembongkaran lapak-lapak pedagang di lokasi tersebut.
Operasi penertiban ini berlangsung dengan fokus utama pembongkaran lapak-lapak semi-permanen yang terbuat dari kayu dan seng berkarat, pada Kamis, 11 Desember 2025.
Pantauan NTT-Post.com di lokasi, tampak jelas petugas berseragam POL PP dan Damkar Sikka sibuk melakukan pembongkaran.
Material lapak yang sudah hancur, berupa tumpukan kayu balok dan seng, berserakan di tanah yang kotor, menunjukkan aktivitas pasar telah berhenti total.
Sejumlah petugas, terlihat mengangkat puing-puing dan material kayu untuk diangkut menggunakan sebuah truk plat merah milik Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sikka.
Proses ini merupakan tindak lanjut nyata dari penutupan Pasar PNPM, yang sebelumnya menuai protes dan desakan untuk dikaji ulang.
Abaikan Desakan Mantan Pimpinan Daerah
Operasi pembongkaran ini dilakukan hanya selang beberapa jam setelah mantan Bupati Sikka, Yoseph Ansar Rera, tokoh yang meresmikan pasar tersebut pada 2014 secara terbuka menyatakan bahwa Pasar PNPM “tidak boleh ditutup”.
Ansar Rera mendesak pemerintah untuk mendiskusikan kembali keputusan tersebut, mengingat pasar senja ini adalah sumber mata pencaharian rakyat kecil, bukan entitas yang terkait langsung dengan polemik hukum CV. Bengkunis Jaya.
“Harapan saya, mereka ini kan orang pintar-pintar semua. Seharusnya bisa mulai mendiskusikan kembali, lalu melihat kepada kepentingan masyarakat umum,” ujarnya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
