Selain meluruskan soal informasi tugas sekolah, Marianus juga membantah adanya isu perselisihan atau pertengkaran fisik antara korban dan ibunya pada sore hari sebelum kejadian.
“Tadi malam kami sekeluarga sempat bertanya. Itu tidak terkait dengan HP baku tengkar atau baku rebut HP, tidak ada. Pulangnya juga tidak ada baku ribut di antara mama dan anak,” tutur Marianus.
Mengenai kronologi penemuan korban, Paman AP menceritakan bahwa korban ditemukan pertama kali oleh adiknya yang masih kecil. Saat itu, sang ibu bersama adik-adiknya sedang berada di dalam kamar.
“Adiknya yang kecil keluar kamar, lalu lihat kakaknya ada tali di leher. Adiknya panggil mamanya, ‘Mama, Mama, cepat karena Kakak ada tali di sini’. Mamanya keluar, lihat anaknya sudah tidak bisa bernapas, lalu langsung memotong tali dan memanggil tetangga,” pungkasnya.
Pernyataan dari paman korban ini menghadirkan perbandingan keterangan di lapangan. Sebelumnya, pihak Kepala Sekolah dan Wali Kelas V SDN Lirikelan secara tegas menyatakan bahwa sekolah tidak pernah menginstruksikan atau mewajibkan siswa membawa HP ke sekolah untuk alasan tugas maupun kegiatan belajar mengajar.
Pihak kepolisian pun hingga kini masih terus melakukan pendalaman untuk mengumpulkan fakta lengkap atas peristiwa ini.
Peringatan & Bantuan Kesehatan Mental:
Jika Anda atau seseorang yang Anda kenal sedang mengalami masa-masa sulit, menunjukkan tanda-tanda stres berat, atau memiliki pemikiran untuk menyakiti diri sendiri, jangan ragu untuk mencari bantuan. Berikan dukungan, dengarkan tanpa menghakimi, dan segera hubungi pihak keluarga, tenaga kesehatan, psikolog, atau layanan darurat terdekat.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
