Dalam mediasi adat tersebut, kedua belah pihak mencapai beberapa kesepakatan yakni HCD sepakat untuk memenuhi denda adat Hok Waen senilai total Rp 50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah).
“Denda ini berupa satu bidang tanah, uang tunai Rp 25 juta, serta dua ekor kuda dan sejumlah uang lain senilai Rp 25 juta. Denda ini wajib diberikan kepada MI,” seusai isi berita acara.
Selanjutnya HCD juga bersedia melunasi sisa cicilan pembayaran tanah, yang digunakan untuk membangun rumah sebesar Rp 128.600.000 di Desa Watugong.
“Seluruh bukti pembayaran dan pembayaran atas nama MI dan selanjutnya akan diserahkan kepada MI untuk keperluan legalitas tanah atas nama pelapor,” dikutib dari berita acara.
Berikutnya kedua belah pihak, HCD dan MI, wajib melaksanakan denda adat Wewe Ata Riwun, denda ini berupa satu ekor babi seharga Rp 3 juta, 20 kg beras, 10 liter moke, serta bumbu dapur dan peralatan masak.
Pelaksanaan kedua denda adat ini akan dilaksanakan pada Selasa, 3 Februari 2026, bertempat di Kantor Kelurahan Wailiti.
“Dengan adanya Berita Acara Mediasi ini, kedua belah pihak menyatakan tidak akan melanjutkan kasus ini ke tingkat yang lebih tinggi,” bunyi berita acara itu.
Selanjutnya dituliskan, kesepakatan tersebut mengikat secara hukum adat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak serta disaksikan oleh saksi-saksi dan diketahui oleh Lurah Wailiti, Fransiskus Adri Rianto.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
