“Kami mengingatkan para pedagang agar tidak melakukan penimbunan maupun menaikkan harga di atas ketentuan pemerintah. Minyak goreng bersubsidi ini hak masyarakat, jadi harus dijual sesuai HET,” tegas IPTU Rizaldi.
Selain mengecek harga di kios-kios, tim Satgas juga memberikan imbauan langsung kepada para pedagang untuk menjaga etika dagang selama masa hari raya.
Petugas memperingatkan akan ada sanksi tegas bagi pihak yang kedapatan melakukan praktik penimbunan yang dapat merugikan konsumen.
Melalui operasi pasar ini, Pemerintah Kabupaten TTU dan Polres TTU berharap masyarakat dapat memenuhi kebutuhan pokok dengan harga yang wajar dan terjangkau hingga perayaan Idul Fitri mendatang.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
