Terkait gejolak dan penertiban brutal di Pasar Alok yang memicu kemarahan para pedagang, Juventus menjelaskan bahwa penataan pasar rakyat tersebut memang sejak awal didelegasikan kepada Wakil Bupati.
Penertiban dilakukan atas dasar banyaknya keluhan yang masuk, baik dari pedagang maupun pengunjung pasar.
“Untuk urusan Pasar Alok memang selama ini saya minta Pak Wakil untuk bisa mengkoordinir dalam rangka kita berusaha merapikan secara baik di dalam. Karena ada banyak juga keluhan baik itu dari para pedagang atau pengunjung, untuk kemudian kita merapikan itu, sehingga memang Pak Wakil yang saya minta untuk mengawal segala urusan di Pasar Alok,” urai orang nomor satu di Sikka tersebut.
Menanggapi kemarahan emak-emak pedagang yang merasa dicampakkan dan menuntut bertemu langsung dengannya, Bupati Juventus menyatakan dirinya sangat terbuka untuk berdialog kapan saja.
Ia bahkan mempersilakan perwakilan pedagang untuk menemuinya langsung di Rumah Jabatan (Rujab) Bupati atau diatur pada waktu senggangnya.
“Silakan hari ini, besok, atau lusa mau ketemu saya silakan. Bertemu saya di rujab pun saya terbuka. Intinya bahwa saya punya agenda yang juga penting di sini yang sudah ditunggu, maka saya datang untuk penyerahan secara simbolik. Jadi kalau mau ketemu saya silakan,” pungkasnya.
Sebelumnya, situasi di Gedung DPRD Sikka sempat memanas akibat puluhan pedagang Pasar Alok menggelar aksi protes spontan pasca-lapak dagangan mereka dibongkar paksa.
Massa sempat telantar dan berteriak histeris menuding Bupati bersikap pengecut lantaran kedapatan menyelinap keluar menggunakan mobil dinas EB 1 lewat pintu belakang gedung saat hendak diadang warga.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
