Pemerintah Kabupaten Sikka memastikan tidak akan tebang pilih dalam menegakkan aturan kelautan dan lingkungan hidup.
DLH Sikka menegaskan, meskipun bangunan fisik vila tersebut sudah berdiri kokoh, proses kajian lingkungan akan tetap dilakukan secara ketat.
Jika dalam evaluasi nanti ditemukan komponen yang tidak memenuhi syarat baku mutu lingkungan, pemerintah daerah tidak segan untuk menyegel tempat tersebut.
“Terhadap itu juga akan dikaji izin lingkungannya dan itu harus memenuhi syarat. Jadi, kalau misalnya besok lusa tidak memenuhi, bisa saja usahanya kita tutup,” tegas Fransiskus.
Langkah tegas ini memiliki payung hukum yang kuat, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Regulasi ini secara eksplisit memungkinkan penutupan paksa terhadap bangunan atau lini usaha yang tidak memenuhi standar lingkungan hidup, sekalipun operasional dan pembangunannya sudah berjalan.
“Secara aturan memungkinkan, ketika bangunan itu sudah berjalan dan izin lingkungannya ternyata tidak memenuhi syarat, bisa ditutup. Kita evaluasi lagi semuanya,” tambah Fransiskus.
Rencana Galangan Kapal Juga Belum Memiliki Izin
Selain bangunan vila yang sudah berdiri, pihak perusahaan juga berencana membangun bengkel atau galangan kapal di area pesisir yang sama.
Menanggapi hal tersebut, Fransiskus menegaskan bahwa nasib rencana proyek galangan kapal itu pun setali tiga uang dengan bangunan vilanya.
“Izin lingkungan untuk galangan kapal juga belum ada persetujuan lingkungan,” tandasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sikka serta Kepala Badan Perizinan Terpadu (BPT) Sikka belum memberikan penjelasan resmi terkait rekomendasi tata ruang dan izin mendirikan bangunan yang telah berjalan di atas lahan pesisir Wairterang tersebut.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
