NTT.Post.com, SIKKA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sikka resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2026 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan ini ditetapkan dalam Rapat Paripurna XII Masa Sidang I Tahun Sidang 2025/2026 yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Lepo Kula Babong, Senin (29/12/2025).
Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sikka, Gorgonius Nago Bapa, ini beragendakan tiga poin penting: Penetapan Propemperda Tahun 2026, Persetujuan Ranperda APBD 2026, serta Penutupan Masa Sidang I sekaligus Pembukaan Masa Sidang II.
Bupati Sikka, Juventus Prima Yoris Kago, dalam sambutannya menyampaikan bahwa struktur APBD 2026 telah melalui proses sinkronisasi bersama legislatif dan penyesuaian hasil evaluasi Pemerintah Provinsi NTT.
Dalam pemaparannya, Bupati Juventus menyebutkan total Pendapatan Daerah tahun 2026 direncanakan sebesar Rp1.240.085.000.000.
Angka ini bersumber dari tiga komponen utama yakni pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp124,1 miliar.
“Selanjutnya pendapatan transfer sebesar Rp1,09 triliun yang terdiri dari transfer pusat dan bagi hasil pajak provinsi. Dan lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah sebesar Rp16,5 miliar,” tutur Bupati.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
