NTT-Post.com, TTU – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Kristoforus Efi, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima seluruh tuntutan yang diajukan oleh aliansi demonstran terkait kasus kematian dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni (dr. Icha).
Aliansi yang terdiri dari Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI), Gerakan Mahasiswa Malaka (GEMMA), Ikatan Dokter Indonesia (IDI) TTU, serta keluarga almarhumah dr. Icha tersebut, mendesak agar lembaga legislatif segera mengambil tindakan tegas.
Kristoforus Efi menjelaskan bahwa poin utama dari tuntutan massa aksi adalah mendesak Badan Kehormatan (BK) DPRD TTU untuk segera menetapkan sanksi atas dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh tiga anggota DPRD.
Ketiga legislator tersebut diduga kuat memiliki keterkaitan dengan peristiwa yang melatari meninggalnya dr. Icha.
“Ada kurang lebih enam pernyataan sikap yang disampaikan. Pada prinsipnya, kami menerima seluruh pernyataan tersebut untuk ditindaklanjuti,” ujar Kristoforus kepada media.
Ia menegaskan bahwa seluruh poin aspirasi dan pernyataan sikap dari aliansi tersebut akan langsung diserahkan kepada BK DPRD TTU.
Dokumen ini diharapkan menjadi bahan rujukan penting dalam proses penegakan kode etik dewan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
