Indeks
Daerah  

Dua Bulan Mobil Ditahan Tanpa Surat Sita, Warga Waigete Keluhkan Penanganan Kasus BBM di Sikka

"Waktu penangkapan, satu lembar surat penangkapan atau sita kendaraan pun tidak pernah diberikan oleh polisi. Mereka datang langsung tanya mau bawa ke mana BBM itu, saya jawab hanya untuk jualan eceran di kios," ungkap Jefri.

Reporter : Nivan Gomez Editor: Redaksi
InShot 20260710 075702591
Dua Bulan Mobil Ditahan Tanpa Surat Sita, Warga Waigete Keluhkan Penanganan Kasus BBM di Sikka. (Foto: Joni Nura)

NTT-Post.com, SIKKA – Nong Jefri, warga Watubala, Desa Wairterang, Kecamatan Waigete, mengeluhkan ketidakjelasan proses hukum yang dialaminya di Polres Sikka.

Pasca-penangkapan terkait dugaan penyelewengan BBM jenis Pertalite pada 11 Mei lalu, mobil operasional miliknya beserta 7 jerigen Pertalite ditahan oleh pihak kepolisian, namun hingga kini dirinya mengaku belum pernah diperiksa secara resmi sebagai saksi maupun tersangka.

Keluhan tersebut disampaikan Jefri saat mendatangi Mapolres Sikka untuk mempertanyakan kejelasan status hukum serta nasib kendaraan yang menjadi tumpuan ekonomi keluarganya tersebut, Rabu, (8/7/2026).

Kepada awak media, Jefri membeberkan kronologi penangkapan dirinya yang dinilai janggal.

Penangkapan terjadi pada 11 Mei, di mana ia sempat diamankan di sel selama satu malam atas instruksi Kanit Reskrim guna menunggu pemeriksaan fisik keesokan harinya.

Namun, hingga keesokan siang, kata Jefri, pemeriksaan yang dijanjikan tidak kunjung dilakukan.

Jefri akhirnya diperbolehkan pulang dengan menggunakan ojek setelah pihak keluarga datang ke Polres Sikka. Meski diizinkan pulang, mobil pribadinya tetap disita oleh petugas sebagai barang bukti.

“Waktu penangkapan, satu lembar surat penangkapan atau sita kendaraan pun tidak pernah diberikan oleh polisi. Mereka datang langsung tanya mau bawa ke mana BBM itu, saya jawab hanya untuk jualan eceran di kios,” ungkap Jefri.

Ia bahkan sempat mengira para petugas yang menangkapnya adalah preman karena sebagian besar tidak mengenakan seragam, tidak menunjukkan lencana, maupun surat perintah resmi.

Hampir dua bulan berlalu sejak penangkapan, Jefri mengaku tidak pernah menerima surat panggilan resmi ataupun pesan WhatsApp untuk menghadap penyidik guna dimintai keterangan.

Setiap kali ia mendatangi Polres Sikka untuk mengecek kasusunya, penyidik selalu memberikan jawaban yang sama.

Nong Jefri, warga Watubala, Desa Wairterang, Kecamatan Waigete, mengeluhkan ketidakjelasan proses hukum yang dialaminya di Polres Sikka. | (Foto: Joni Nura)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com

+ Gabung

Exit mobile version