Menurutnya, kelalaian administratif ini dapat berdampak buruk pada masa depan keuangan daerah, terutama dalam mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat.
Sementara itu, penonaktifan Camat Insana Barat, Agustinus Hale, dipicu oleh penilaian ketidakkonsistenan dalam menjalankan tugas.
Bupati menilai yang bersangkutan tidak sejalan dengan program-program strategis yang dicanangkan pemerintah daerah maupun pusat.
“Setiap pejabat publik dituntut untuk bekerja sesuai target dan kebijakan yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Bupati Falen mengingatkan bahwa setiap jabatan memiliki risiko bagi mereka yang tidak mampu mencapai target.
“Kalau ada pejabat yang bekerja tidak sesuai target dan tidak sejalan dengan kebijakan pemerintah, pasti ada risikonya. Banyak yang antri untuk duduk di jabatan itu,” tandas Bupati dengan nada tegas.
Pemberhentian sementara ini diharapkan menjadi momentum pembenahan tata kelola pemerintahan di Kabupaten TTU agar lebih transparan, akuntabel, dan disiplin dalam melayani masyarakat.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
