NTT-Post.com, TTU – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Kefamenanu secara resmi mendampingi masyarakat Desa Noenasi, Kecamatan Miomaffo Tengah, Timor Tengah Utara (TTU) untuk menyatakan sikap tegas menolak segala bentuk aktivitas pertambangan emas di wilayah mereka.
Keputusan ini bukan tanpa alasan. Masyarakat khawatir ruang hidup dan kelestarian lingkungan mereka terancam oleh ambisi korporasi yang dinilai tidak transparan.
Sikap tegas warga ini lahir dari musyawarah mufakat dalam rapat Pemerintah Desa bersama masyarakat Noenasi pada 8 Desember 2025.
Hasil kesepakatan tersebut tidak berhenti di tingkat desa, melainkan diperjuangkan hingga ke tingkat kabupaten.
Pada Selasa, (13/1/2026), berita acara penolakan resmi diserahkan kepada, Pemerintah Daerah (Pemda) TTU, Bupati TTU, serta dinas Lingkungan Hidup Kabupaten TTU.
Ketua GMNI Cabang Kefamenanu, Rikardus Usfinit, mengungkap adanya kejanggalan besar dalam usulan wilayah pertambangan ini. Awalnya, pemerintah desa hanya mengusulkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) seluas 5 hektare di sekitar alur sungai.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
