“Ketiga masyarakat diminta menghindari penggunaan petasan maupun kembang api yang berisiko membahayakan orang banyak,” sesuai poster yang diterima NTT-Post.com, Selasa, 30 Desember 2025.
Keempat, Kapolda menegaskan larangan mengadakan pesta minuman keras (miras) dan penyalahgunaan narkoba selama perayaan.
Dan terakhir Kapolda menghimbau masyarakat untuk menjaga Kamtibmas dengan saling menghormati dan menjaga toleransi antarumat beragama di wilayah NTT.
Pihak Polda NTT berharap seluruh elemen masyarakat dapat mematuhi panduan ini agar perayaan tahun baru 2026 berlangsung aman, damai, dan penuh khidmat.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
