NTT-Post.com, TTU – Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) menegaskan komitmennya untuk mengawal ketat proses hukum terkait kasus meninggalnya dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni, atau yang akrab disapa Dokter Icha.
Pernyataan bersikap tersebut disampaikan langsung oleh Ketua IDI TTU, dr. Sondang Herikson Panjaitan, pada Senin (06/07/2026).
Ia menegaskan bahwa IDI siap terlibat aktif dalam seluruh tahapan proses hukum yang sedang berjalan, termasuk memenuhi panggilan sebagai saksi ahli maupun saksi terkait jika diperlukan.
“Kami dari IDI bersedia menjadi saksi dalam kasus Dokter Icha ini bersama pihak-pihak lain yang juga telah dipanggil,” ujar dr. Sondang.
Dalam keterangan resminya, IDI TTU menyoroti dua poin tuntutan utama sebagai respons atas tragedi ini.
Tuntutan pertama berfokus pada pentingnya implementasi perlindungan hukum terhadap tenaga kesehatan secara menyeluruh, baik di tingkat nasional maupun daerah.
Menurut dr. Sondang, regulasi di tingkat pusat sebenarnya sudah sangat jelas menjamin keamanan para medis, namun realisasi di lapangan khususnya di daerah masih jauh dari kata maksimal.
“Undang-undang secara nasional sudah jelas mengatur bahwa tenaga kesehatan harus dilindungi, bebas dari intimidasi dan kekerasan. Namun dalam implementasinya di daerah, hal ini belum berjalan optimal,” jelasnya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
