NTT-Post.com, TTU – Gabriel Pakaenoni, ayah dari almarhumah dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni (dr. Icha), resmi memberikan keterangan kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Senin (06/07/2026).
Kehadiran pihak keluarga yang didampingi kuasa hukumnya ini merupakan tindak lanjut dari undangan BK DPRD TTU guna mengklarifikasi laporan dugaan pelanggaran kode etik oleh tiga anggota dewan, yakni Therensius Lazakar (Fraksi Golkar), Norbertus Tubani (Fraksi PKB), dan Veronika Lake (Fraksi PDIP).
Dalam proses pemeriksaan tersebut, BK DPRD TTU menggali identitas Gabriel sebagai orang tua kandung serta mendalami kronologi kejadian yang dialami almarhumah dr. Icha sejak 13 Juni 2026 hingga akhirnya meninggal dunia.
Gabriel menyampaikan bahwa pemeriksaan berjalan dengan baik dan pihak keluarga telah memberikan keterangan berdasarkan data serta fakta yang ada.
“Kami datang dengan satu tujuan, yaitu menegakkan kebenaran dan keadilan berdasarkan data serta fakta yang ada,” ungkap Gabriel.
Penasehat hukum almarhumah, Viktor Mambait, menegaskan bahwa peristiwa yang menimpa dr. Icha tidak berdiri sendiri, melainkan sebuah rangkaian kejadian yang saling berkaitan dan berdampak fatal pada kondisi psikologis almarhumah.
Berdasarkan kronologi yang diserahkan kepada BK DPRD TTU, Viktor membeberkan dua peristiwa utama yang menjadi dasar laporan.
Kata kuasa hukum, pada 13 Juni 2026, diduga terjadi pelanggaran kode etik berupa intervensi terhadap pelayanan kesehatan yang sedang dijalankan oleh dr. Icha, serta adanya penyalahgunaan kekuasaan oleh oknum anggota DPRD TTU.
Selanjutnya pada 14 Juni 2026, terjadi peristiwa lanjutan di mana dr. Icha melihat sejumlah orang duduk di depan Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Leona Kefamenanu yang diduga sedang mengonsumsi minuman keras. Di lokasi tersebut, diduga kuat ada dua anggota DPRD TTU yang ikut serta.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
