NTT-Post..com, SIKKA — Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sikka secara resmi menyampaikan permohonan maaf terbuka terkait dugaan umpatan ‘Monyet’ dan perlakuan tidak pantas yang dialami oleh seorang Guru Agama Katolik, Marselinus Atapukan.
Pernyataan resmi ini disampaikan dalam upaya penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice bersama jajaran Seksi Pendidikan Katolik Kemenag Sikka dan sang guru serta forum Ikatan Guru Agama Kabupaten Sikka di Mapolres Sikka, Selasa (1/9/2026).
Kronologi Kasus
Insiden pengusiran dan umpatan kata Monyet tersebut terjadi saat guru SMP Negeri Kewapante ini hendak menyerahkan berkas pengaktifan data di portal Simpatika, Selasa, (4/8/2026).
Marselinus menjelaskan, kedatangannya ke Kantor Kemenag Sikka sedianya untuk mengantar berkas formulir S28A sebagai syarat pengaktifan data guru semester ini.
Namun, saat berada di ruangan Seksi Pendidikan Agama Katolik, ia justru dipanggil oleh Kepala Seksi dan ditanya terkait persiapan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) beberapa waktu lalu.
Baca juga: Urus Berkas Simpatika, Guru Agama di Sikka Mengaku Diusir dan Dikatai Monyet Oleh Oknum Staf Kemenag
Menurut Marselinus, pihak pejabat mengabaikan urusan administrasi yang dibawanya dan justru menolak memberikan pelayanan. Situasi memuncak saat ia dipaksa keluar ruangan hingga terlontar umpatan yang merendahkan martabatnya.
“Kepala Staf bilang hari ini berkas saya tidak diterima dan tidak boleh dilayani, lalu diikuti oleh sejumlah stafnya yang mengusir saya dari ruangan. Bahkan keluar kata-kata kasar oleh salah satu staf bahwa, Kau monyet, kau keluar. Kau pulang, kau monyet. Saya punya rekaman atas kejadian tersebut,” ujar Marselinus.
Tak terima atas perlakuan yang merendahkan martabat profesi pendidik, Marselinus resmi melaporkan insiden tersebut ke Mapolres Sikka untuk diproses secara hukum.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
