Keputusan penutupan Pasar Wuring seperti yang tertuang dalam surat Bupati Sikka Nomor: B.Ekon.500/144/XII/2025 yang ditandatangani Bupati Sikka Juventus Prima Yoris Kago dinilai berbanding terbalik dengan janji kampanye Paket JOSS.
NTT-Post.com, SIKKA – Keputusan Pemerintah Kabupaten Sikka untuk menghentikan total seluruh aktivitas perdagangan di Pasar Wuring dan merelokasi pedagang ke Pasar Alok mulai 9 Desember 2025, memicu reaksi keras dan kekecewaan dari para pedagang kecil.
Kekecewaan ini secara spesifik ditujukan kepada Bupati Sikka, Juventus Prima Yoris Kago, bersama wakilnya Simon Subandi Supriadi yang dikenal sebagai Paket JOSS dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) lalu.
Pedagang bumbu dapur yang tak ingin disebutkan namanya, menuding kepemimpinan Paket JOSS saat ini telah gagal mendukung dan melindungi mata pencaharian masyarakat kecil, yang ironisnya pernah mereka dukung.
“Kami kecewa pilih Bupati yang ini. Dia tidak dukung masyarakat kecil,” tutur wanita paruh baya itu, saat ditemui di Pasar Wuring, Selasa, 1 Desember 2025.
Pedagang itu menyebut langkah penutupan ini tidak adil dan akan mematikan usaha kecil mereka.
“Kami ini sudah susah, bukanya dibantu malah dibuat tambah susah,” jelasnya.
Keputusan penutupan Pasar Wuring seperti yang tertuang dalam surat Bupati Sikka Nomor: B.Ekon.500/144/XII/2025 yang ditandatangani Bupati Sikka Juventus Prima Yoris Kago dinilai berbanding terbalik dengan janji kampanye Paket JOSS.
Kata pedagang bumbu itu, sebelumnya Paket JOSS berkampanye akan memajukan perekonomian masyarakat dan menyediakan lokasi yang lebih luas untuk berdagang demi kesejahteraan masyarakat.
Namun, menurutnya, yang dilakukan Bupati Sikka untuk menutup aktivitas Pasar Wuring adalah membunuh pedagang kecil.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
