Indeks
Daerah  

Kesaksian LC di DPRD Sikka: Kuasa Hukum Bantah Tuduhan Kuburan Janin, Layangkan Somasi Untuk Novi

Alfons Kaise, SH, secara tegas melayangkan somasi terbuka kepada Novi atas pernyataannya yang menyebut adanya banyak janin yang dikuburkan di depan mes LC Pub Eltras. Pihak kuasa hukum memberikan tenggat waktu yang sangat singkat untuk pembuktian.

Reporter : Nivan Gomez Editor: Redaksi
IMG 20260210 WA0034
Tim hukum Andi Wonosobo, Alfons Kaise, SH, Domi Tukan, SH, Vitalis Padar, SH. | (Foto: Nivan Gomez)

NTT-Post.com, SIKKA – Tim Kuasa Hukum pemilik Pub Eltras, Andi Wonosobo, membantah pernyataan Novi salah satu pekerja Ladies Companion (LC) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Sikka pada, Senin, (9/2/2026).

Bantahan ini disampaikan tim hukum yang terdiri dari Alfons Kaise, SH, Domi Tukan, SH, Vitalis Padar, SH, Selasa, (10/2/2026).

Alfons Kaise, SH, secara tegas melayangkan somasi terbuka kepada Novi atas pernyataannya yang menyebut adanya banyak janin yang dikuburkan di depan mes LC Pub Eltras. Pihak kuasa hukum memberikan tenggat waktu yang sangat singkat untuk pembuktian.

“Kami memberikan waktu 1×24 jam kepada Novi untuk membuktikan bahwa di depan mes tempat tinggal itu banyak dikuburkan janin,” ujarnya.

Alfons menyebut jika dalam waktu tersebut Novi tidak bisa menunjukkan lokasinya, pihaknya akan menempuh upaya hukum pidana.

“Kami tidak main-main, ini dia menyebut banyak janin yang dikubur di depan mess. Jika tidak bisa dibuktikan kami akan pidanakan dia,” jelas Alfons.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com

+ Gabung

Exit mobile version