Menindaklanjuti laporan tersebut, Badan Kehormatan kemudian meminta keterangan dari ketiga anggota DPRD yang diadukan serta memeriksa enam saksi yang berada di RS Leona Kefamenanu saat peristiwa dugaan intimidasi terjadi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, keterangan para saksi, serta fakta-fakta yang ditemukan, BK menyimpulkan bahwa tindakan ketiga anggota DPRD tersebut bertentangan dengan kewajiban anggota dewan sebagaimana diatur dalam kode etik.
Mereka dinilai tidak menjaga sikap dan perilaku dalam menjalankan tugas sebagai wakil rakyat maupun dalam kehidupan bermasyarakat, tidak menjaga citra, martabat, kehormatan, dan kepercayaan terhadap lembaga DPRD, serta tidak menghormati pihak lain dalam hubungan kerja.
Selain itu, BK juga menilai ketiganya telah menggunakan kedudukan, kewenangan, dan identitas sebagai anggota DPRD untuk memberikan tekanan kepada tenaga kesehatan yang sedang menjalankan tugas profesinya.
Meski dikenai sanksi pemberhentian sementara, ketiga anggota DPRD tersebut tetap memeroleh hak keuangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam putusan itu juga ditegaskan bahwa apabila di kemudian hari ketiganya dinyatakan tidak terbukti bersalah melalui proses hukum yang berkekuatan hukum tetap, mereka berhak memeroleh rehabilitasi nama baik serta pemulihan kedudukan sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
