NTT-Post.com, SIKKA — Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Tani Merdeka Indonesia Kabupaten Sikka resmi melantik pengurus tingkat Koordinator Kecamatan (Korcam) dan Koordinator Desa (Kordes) se-Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Para pengurus Korcam dan Kordes dilantik langsung oleh Wilfridus Yons Ebit, Wakil Ketua Umum Tani Merdeka Indonesia, di Aula LK3I Maumere, Kabupaten Sikka, Senin, (10/8/2026).
Koordinator Tani Merdeka Kecamatan yang dilantik adalah, Korcam Talibura, Waiblama, Waigete, Alok Timur, Magepanda, Palue, Paga, Mego, Nelle, Koting, Nita.
Dan Koordinator Tani Merdeka Desa, Kordes Nelle Urung, Nelle Wutun, Nelle Barat, Manubura, Lidi, Tuanggeo, Nitung Lea, Wolowona, Korobera, Lewolabo, Aibura, Nangahale, Ojang, Darat Pantai, Lewomada, Kolisia, Paga, Magepanda, Done, dan Kordes Reroroja.
Usai prosesi pelantikan, Wilfridus Yons Ebit menjelaskan bahwa wadah ini dibentuk untuk merangkul berbagai elemen sektor pertanian.
Dia juga menegaskan komitmennya untuk memodernisasi dan mempermudah aksesibilitas sektor pertanian di Kabupaten Sikka.
“Fokus gerakan Tani Merdeka Indonesia tidak hanya terbatas pada sektor pertanian, tetapi juga mencakup nelayan dan peternak melalui beragam program pendampingan serta pengawalan bantuan pemerintah,” jelas Yons Ebit sapaaa akrabnya.
Selama ini kata Yons Ebit, para petani dinilai masih menghadapi tantangan besar terkait keterbatasan teknologi, alat mekanisasi pertanian, hingga persoalan distribusi pupuk.
“Tani Merdeka ini fokus memberikan pendampingan terhadap kelompok-kelompok petani. Membantu petani mendapatkan bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan), mempermudah akses pupuk, serta melakukan konsolidasi,” ujarnya.
Ia menekankan posisi Tani Merdeka sebagai mitra strategis pemerintah di semua jenjang. “Kami ber-partner dari tingkat pusat dengan kementerian-kementerian, di tingkat provinsi dengan Pemprov, hingga di daerah bersinergi dengan Pemda Kabupaten Sikka,” tambahnya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
