Berdasarkan data Kejaksaan Tinggi NTT periode 2025–2026, terdapat 106 kasus korupsi yang diselidiki di wilayah NTT—sebagian besar di sektor pembangunan.
Sementara di Kabupaten Sikka sendiri, tercatat ada lebih dari 15 kasus korupsi sepanjang periode 2022–2025.
“Rakyat dipaksa bayar pajak, tapi hasilnya diberikan kepada pejabat untuk dikorupsi. Ketika uang pajak dikorupsi, negara gagal menjalankan kewajibannya. Rakyat menanggung beban, tapi tidak mendapatkan haknya. Inilah sumber ketidakadilan yang paling nyata,” ungkap Rito.
Dari aspek hukum, PMKRI menilai pembentukan Pergub NTT Nomor 13 Tahun 2025 ini mengabaikan asas meaningful participation (partisipasi yang bermakna).
“Masyarakat tidak diberi ruang yang cukup untuk didengar, dijelaskan, dan dipertimbangkan pendapatnya,” tegas PMKRI
Mereka juga menyebut, naskah akademik dalam penyusunan aturan ini juga dianggap gagal menyentuh akar masalah yang sesungguhnya.
PMKRI menyatakan masalah mendasar NTT bukan terletak pada ketidakmauan rakyat membayar pajak, melainkan kemalasan pemerintah daerah dalam mengelola potensi dan sumber daya daerah yang ada.
“Gubernur NTT malas, rakyat diperas. Pajak semakin diperketat, korupsi semakin dilonggarkan,” kritik Rito lugas.
PMKRI Maumere menegaskan bahwa ketidakpatuhan pajak tumbuh subur karena kegagalan pemerintah menyejahterakan rakyatnya.
“Kebijakan Pergub ini hanya membatasi akses tanpa menyelesaikan akar penyebab masalah.” sebut Rito.
PMKRI mendesak Pemerintah Provinsi NTT untuk segera mengevaluasi aturan tersebut dan merumuskan kebijakan alternatif yang lebih adil, transparan, serta inovatif agar pengelolaan BBM bersubsidi benar-benar tepat sasaran tanpa mengorbankan roda ekonomi masyarakat kecil.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
