“Kami berharap satuan reskrim polres Sikka segera memeriksa para pihak dan bukti-bukti selanjutnya naikan perkara ini ke tingkat penyidikan dan penetapan tersangka,” ungkap Viktor.
Sementara pelapor, Yanes Mekeng, menjelaskan bahwa sebelum penyegelan terjadi, pihaknya telah berupaya menempuh jalur damai.
Pada tanggal 30 Desember, ia mengutus perwakilannya bernama Raul untuk berkomunikasi dengan Maria Yuliana Mukin.
“Saya utus saudara Raul untuk membawa bukti-bukti penyelesaian masalah dan meminta mediasi melalui kepolisian. Namun, niat baik itu tidak diindahkan. Hingga akhirnya pada tanggal 2, pelaku debt collector berinisial VN datang secara semena-mena melakukan penyerobotan dan perusakan meski sudah dilarang,” jelas Yanes.
Yanes menegaskan bahwa tindakan tersebut adalah pelanggaran murni terhadap hukum perlindungan warga negara sebagaimana diatur dalam Pasal 167 KUHP.
Dugaan Penggelapan 4 Sertifikat oleh “Gerombolan”
Persoalan ini ternyata berakar dari kejadian di akhir tahun 2021. Yanes membeberkan bahwa empat Sertifikat Hak Milik (SHM) miliknya saat ini berada di tangan Maria Yuliana Mukin bukan karena kesepakatan sukarela, melainkan diambil secara paksa.
“Sertifikat itu diambil paksa oleh Ibu Maria bersama suaminya dan gerombolan debt collector yang datang ke rumah saya. Karena ada pengancaman dan perilaku tidak menyenangkan, saat itu saya terpaksa menyerahkan sertifikat tersebut. Kami akan tindak lanjuti ini sebagai tindak pidana penggelapan,” tegas Yanes.
Yanes Mekeng mengapresiasi respons cepat jajaran Satreskrim Polres Sikka yang telah melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap pelapor dan saksi-saksi.
“Kami berharap perkara ini segera naik ke tingkat penyidikan dan ada penetapan tersangka. Hukum harus ditegakkan demi memberikan rasa aman dan perlindungan terhadap hak asasi manusia, agar tindakan sewenang-wenang seperti ini tidak terulang lagi di masyarakat,” tutup Yanes.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
