Lebih lanjut, Niko juga mempertanyakan urgensi dari proyek peninggian pagar tersebut. Menurutnya, publik perlu mengetahui alasan objektif di balik pembangunan fisik yang dilakukan secara tiba-tiba di area yang bersentuhan langsung dengan ruang publik.
“Urgensi apa hingga tembok pagar tersebut harus dikerjakan menjadi lebih tinggi dari ukuran sebelumnya?” tanyanya.
Mahasiswa Minta Transparansi Pedoman Baku
Kritik senada juga datang dari mahasiswa hukum Unipa semester 4, Alfianus Pilatus. Ia turut menyoroti langkah pengerjaan pagar tembok yang dinilai kurang tepat dan berpotensi memunculkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
Menurut Alfianus, harus ada pedoman baku yang menjadi landasan pembangunan prasarana fisik tersebut.
“Pedoman itulah yang seharusnya dijelaskan kepada masyarakat agar tidak menimbulkan polemik yang berkepanjangan,” ujar Alfianus.
Ia menambahkan, Polres Sikka harus selalu terbuka dan transparan, baik dalam hal penegakan hukum maupun dalam penataan ruang markasnya. Jika tidak, maka kredibilitas kepemimpinan di Polres Sikka patut dipertanyakan.
“Kebijakan dengan cara melakukan pengerjaan pagar tembok yang tinggi ini perlu dikaji kembali kemanfaatannya bagi pelayanan publik. Jika tidak ada transparansi, maka patut dipertanyakan SDM dan kinerja Kapolres Sikka,” ungkap Alfianus.
Melalui sorotan ini, para mahasiswa Fakultas Hukum Unipa berharap pihak kepolisian tetap membuka ruang dialog yang inklusif dengan elemen mahasiswa dan masyarakat Sikka.
Mereka menegaskan bahwa pembatasan fisik berupa tembok tinggi tidak akan pernah menyurutkan fungsi kontrol sosial yang melekat pada mahasiswa demi penegakan hukum dan keadilan di Kabupaten Sikka.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
