“Meski tidak semua usulan tahun sebelumnya dapat diakomodasi dalam APBD 2026 karena keterbatasan fiskal dan skala prioritas, kami meminta masyarakat tetap optimis dan konsisten mengikuti seluruh tahapan proses perencanaan pembangunan,” lanjutnya.
RKPD Tahun 2027 mengusung tema “Penguatan Landasan Transformasi Daerah II Menuju TTU Emas”. Tema ini dijabarkan dalam sejumlah prioritas pembangunan, antara lain pengembangan produk unggulan daerah, penguatan perekonomian desa, peningkatan investasi, pendidikan dan kesehatan gratis, ketahanan pangan, pelestarian budaya Atoin Meto, Program Tulus dan bantuan sosial, pelayanan publik tanpa pungutan, pembangunan infrastruktur dasar, hingga kesiapsiagaan bencana.
Dalam arahannya, Bupati turut menekankan tiga hal penting kepada seluruh aparatur dan pemangku kepentingan. Pertama, peningkatan moral dan etika aparatur sebagai wujud integritas abdi negara.
Kedua, penggunaan media sosial secara bijak oleh ASN dengan mengutamakan pelayanan pada jam kerja serta menjaga wibawa institusi di ruang digital.
Ketiga, dukungan penuh terhadap program nasional dan daerah, termasuk MBG, Koperasi Merah Putih, Program Tulus, serta Rumah Layak Huni Plus Sanitasi.
Musrenbang Kecamatan Musi diharapkan mampu menghasilkan daftar usulan prioritas yang realistis, terukur, dan selaras dengan sasaran pembangunan daerah sehingga dapat dialokasikan secara proporsional pada tahun anggaran 2027.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik TTU, Emanuel Tulasi, S.Sos., Sekretaris Bapperida TTU, Drs. Yohanes Sanak, M.A., Sekretaris DPRD TTU, Eusabius Sila Kefi, S.Pt., Camat Musi, Aloysius Neno, S.Sos., Ketua DPRD TTU, Kristoforus Efi, S.T., bersama sejumlah anggota DPRD TTU, para Kepala Desa, BPD, TP PKK Desa, serta unsur TNI-Polri.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
