“Jika kami dipaksa berjualan bersamaan dengan pemasok besar, dagangan kami tidak akan laku. Ini bisa mematikan usaha kecil seperti kami,” ucapnya.
Ia juga menekankan, relokasi akan menambah beban biaya operasional harian, terutama transportasi. Dengan margin keuntungan yang tipis, tambahan biaya ojek atau bemo dinilai akan semakin menekan penghasilan keluarga.
Margareta turut menyoroti peran ganda pedagang perempuan sebagai ibu rumah tangga dan istri nelayan. Berjualan di lingkungan Wuring memungkinkan mereka mengawasi anak-anak ketika suami melaut.
“Jika harus ke Alok pada sore atau malam hari, anak-anak akan ditinggalkan tanpa pengawasan sama sekali,” tegasnya.
Dalam surat itu, Margareta mewakili pedagang Wuring mengajukan tiga tuntutan utama: pemerintah diminta membatalkan rencana relokasi paksa, mengakui keberadaan Pasar Wuring sebagai pasar penyangga ekonomi pesisir, dan memberikan perlindungan terhadap pedagang perempuan agar tetap bisa mencari nafkah di lingkungan yang aman.
Pernyataan sikap tersebut juga disampaikan kepada DPRD Sikka, Gubernur NTT, Komnas Perempuan, Komnas HAM, Ombudsman NTT, hingga Presiden RI.
Margareta menutup surat pernyataan dengan menyebut bahwa perjuangan ini lahir demi keberlangsungan hidup keluarga para pedagang di tengah kondisi ekonomi yang sulit saat ini.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
