Pasar Wuring selama ini dinilai menjadi ruang ekonomi yang aman dan dekat dengan lingkungan tempat tinggal para pedagang. Para pedagang juga menilai persaingan usaha di Pasar Alok tidak sehat karena harus berhadapan dengan pemasok besar. Atas dasar kemanusiaan, keamanan, dan ekonomi, mereka mendesak Pemerintah Kabupaten Sikka membatalkan relokasi dan mengakui Pasar Wuring sebagai pasar penyangga masyarakat pesisir.
NTT-Post.com, MAUMERE – Penolakan terhadap rencana relokasi aktivitas perdagangan dari Pasar Wuring ke Pasar Alok semakin menguat. Para pedagang kecil yang tergabung dalam Aliansi Pedagang Kecil Pasar Wuring menggelar aksi dan menyampaikan sikap mereka pada Senin, 8 Desember 2025.
Dalam pernyataan yang ditandatangani Koordinator Pedagang Pasar Wuring, Margareta Etha, ditegaskan bahwa relokasi tersebut membawa dampak besar terhadap kehidupan ekonomi dan keamanan pedagang, terutama perempuan yang menjadi mayoritas pelaku usaha di Pasar Wuring.
“Kami mendesak Pemerintah Kabupaten Sikka untuk membatalkan rencana relokasi paksa ini. Relokasi bukan hanya soal tempat, tetapi menyangkut keselamatan, nafkah, dan masa depan keluarga kami,” ujar Margareta dalam surat pernyataan itu.
Ia menjelaskan, sebagian besar pedagang Wuring menjalankan pola kerja ganda, yakni berjualan di Pasar Alok pada pagi hari dan melanjutkan aktivitas di Pasar Wuring pada sore hingga malam. Menurutnya, memaksa pedagang tetap berada di Pasar Alok hingga malam hari bukan pilihan yang aman maupun layak.
“Kondisi Pasar Alok sangat tidak ramah bagi perempuan, terutama menjelang malam hari karena minim penerangan dan pengamanan,” kata Margareta.
Margareta yang mewakili para pedagang kecil itu juga menyinggung seringnya terjadi kasus pelecehan dan ancaman keamanan di area Pasar Alok. Hal tersebut, lanjutnya, menimbulkan trauma dan ketakutan bagi para pedagang perempuan jika harus beraktivitas hingga larut.
“Kami para ibu tidak merasa aman. Berjualan di Wuring memberi kami ruang yang lebih dekat dengan lingkungan tempat tinggal,” jelasnya.
Selain faktor keamanan, para pedagang juga menghadapi persoalan persaingan usaha yang dinilai tidak adil jika dipindahkan ke Pasar Alok. Margareta menyebut, mayoritas pedagang Wuring adalah pengecer kecil yang selama ini membeli barang dari petani atau pengumpul pada pagi hari.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
