NTT-Post.com, SIKKA — Praktik pungutan liar (pungli) diduga terjadi di lingkungan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Laurentius Say Maumere.
Seorang nelayan lokal membeberkan adanya penarikan biaya pengukuran kapal ikan hingga mencapai Rp9 juta per kapal, yang diduga dilakukan secara ilegal tanpa adanya bukti pembayaran atau kuitansi resmi.
Pengukuran kapal tersebut diketahui dilakukan langsung oleh ahli ukur kapal yang bertugas di KSOP Pelabuhan Laurentius Say Maumere, yang dikenali nelayan berinisial K.
Berdasarkan pengakuan salah satu nelayan yang enggan disebutkan namanya, dugaan pungli ini menimpa sedikitnya tiga kapal ikan berukuran 23 hingga 25 Gross Tonnage (GT) yang beroperasi di wilayah Kabupaten Sikka.
Nelayan tersebut mengaku dimintai uang sebesar Rp9 juta untuk setiap kapal agar surat izin ukur kapal dapat diterbitkan.
“Kami bayar 3 juta rupiah untuk pembayaran pertama saat petugas turun melakukan pengukuran. Prosesnya tiga kali bayar, masing-masing 3 juta rupiah hingga lunas 9 juta rupiah,” ungkap nelayan tersebut dalam wawancara.
Ironisnya, uang jutaan rupiah tersebut diserahkan langsung kepada oknum petugas berinisial K di Kantor Syahbandar Maumere secara bertahap, menyesuaikan dengan kondisi keuangan nelayan.
Selama proses pencicilan tersebut, para nelayan terpaksa melaut dalam kondisi “ilegal” karena surat izin belum bisa diterbitkan sebelum biaya Rp9 juta tersebut dilunasi.
Lebih lanjut, nelayan tersebut menyayangkan tidak adanya transparansi dalam penarikan biaya tersebut.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
