Dari Arah Jalan Kartini–Sokowindu: Kendaraan yang menuju lampu merah Pasar Lama wajib belok kiri atau belok kanan, dan dilarang melaju lurus ke arah Taman Kota.
Dari Arah Tumbakuna: Kendaraan yang tiba di lampu merah Pasar Lama wajib lurus atau belok kiri, dan dilarang belok kanan menuju Taman Kota.
Dari Arah Masjid Nurul Falah: Kendaraan diperbolehkan melaju lurus ke arah Tumbakuna atau belok kanan menuju Jalan Kartini–Sokowindu, namun dilarang belok kiri menuju Taman Kota.
Iptu Rokhy menegaskan bahwa skema baru ini masih dalam tahapan sosialisasi dan evaluasi awal.
“Rekayasa lalu lintas ini kami uji coba selama satu minggu,” tambahnya.
Pihak kepolisian mengimbau seluruh masyarakat pengguna jalan untuk mematuhi petunjuk dan arahan petugas di lapangan selama masa uji coba berlangsung, demi terciptanya kelancaran dan kenyamanan berkendara di kawasan Pasar Lama Kefamenanu.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
