Ia hanya tidur beralaskan terpal dan kain di lokasi terbuka, sehingga rentan terpapar udara dingin pada malam hari.
Kondisi tersebut memicu sesak napas dan batuk hingga akhirnya ia terjatuh di lokasi pengungsian.
Warga sempat membawanya ke Puskesmas Watubaing untuk mendapat pertolongan, namun nyawanya tidak tertolong.
Meski warga tidak menyimpulkan kematian Usman semata disebabkan kondisi pengungsian, mengingat riwayat penyakitnya, keterbatasan fasilitas di lokasi tetap dinilai sebagai persoalan serius yang perlu menjadi perhatian pemerintah.
“Kasihan. Setidaknya ada perhatian dari pemerintah agar warga merasa aman selama berada di pengungsian,” ungkap sumber tersebut.
Dua insiden tersebut memunculkan kritik terhadap pola distribusi bantuan Pemerintah Daerah Kabupaten Sikka yang dinilai masih berfokus di wilayah perkotaan, khususnya di Lapangan Samador Maumere.
Warga mempertanyakan mengapa perhatian pemerintah lebih terkonsentrasi di pusat kota, sementara desa-desa terdampak seperti Nangahale masih kekurangan tempat berteduh, alas tidur, keamanan lingkungan, hingga perlindungan bagi kelompok rentan.
“Perhatian pemerintah hari ini terpusat lebih banyak di kota, di Lapangan Samador. Sementara pengungsi yang sangat merasakan dampak dan trauma akibat gempa serta tsunami 1992 justru ada di Desa Nangahale,” kata sumber tersebut.
Warga berharap Pemda Sikka tidak hanya mengukur keberhasilan penanganan bencana dari jumlah bantuan yang disalurkan, tetapi juga dari aspek keselamatan, kesehatan, tempat tinggal sementara, dan perlindungan pengungsi selama berada di lokasi pengungsian.
Mereka juga meminta agar distribusi bantuan tidak hanya terpusat di kota, melainkan menjangkau desa-desa terdampak yang warganya masih bertahan dalam kondisi serba terbatas, termasuk penyediaan tenda layak, penerangan, sanitasi, fasilitas kesehatan, serta pengamanan lingkungan di setiap titik pengungsian.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
