Indeks
Daerah  

Perintah Pengosongan Pasar Wuring, CV. Bengkumis Jaya Tetap Izinkan Pedagang Berjualan

Reporter : Nivan Gomez Editor: Redaksi
IMG 20251203 WA0021
Pengumuman surat Bupati Sikka tentang penutupan aktivitas pasar Wuring. | (Foto: Nivan Gomez)

Waode menjelaskan kebijakan untuk tetap mengizinkan pasar beroperasi didasarkan pada proses hukum Peninjauan Kembali (PK) yang telah diajukan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang.

NTT-Post.com, SIKKA – Keputusan Pemerintah Kabupaten Sikka untuk menghentikan total dan mengosongkan aktivitas perdagangan di Pasar Wuring mulai 9 Desember 2025, disambut dengan sikap berbeda oleh pihak pengelola pasar, CV Bengkumis Jaya.

Direktur CV Bengkumis Jaya, Waode Karmila Wati, memastikan bahwa pihaknya tetap memberikan izin kepada para pedagang untuk melanjutkan aktivitas berjualan.

“Iya kami tetap mengizinkan masyarakat berjualan,” ujar Waode Karmila Wati saat dihubungi pada Kamis (4/12/2025).

Waode menjelaskan kebijakan untuk tetap mengizinkan pasar beroperasi didasarkan pada proses hukum Peninjauan Kembali (PK) yang telah diajukan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang.

Pengajuan PK ini merupakan respons atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang sebelumnya menyatakan aktivitas di Pasar Wuring adalah ilegal.

Pihaknya kini sedang menunggu keputusan PK tersebut dan berkoordinasi dengan PTUN Kupang untuk mengetahui apakah eksekusi pengosongan yang dilakukan oleh Bupati Sikka sudah sesuai dengan aturan hukum.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com

+ Gabung

Exit mobile version