Indeks
Daerah  

Pj Kades Nebe-Sikka Diduga Langgar Aturan, Kerjakan Proyek Sumur Bor Tanpa Libatkan TPK

Editor: Vario da Costa
IMG 20251121 184240
​Papan proyek pembangunan sumur bor di RT: 011/ RW 005 Dusun Wairmitak, Desa Nebe, Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT). (Foto: HO)

Gaudensius bahkan menduga adanya kerja sama antara Pj Kepala Desa Nebe dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam pelaksanaan proyek ini, sehingga BPD tidak menjalankan fungsi pengawasannya.

“BPD juga dalam lingkaran itu, masuk campur tangan di dalam,” jelasnya.

Dugaan pengerjaan proyek oleh kepala desa secara pribadi bertentangan dengan regulasi. Merujuk pada LKPP Nomor 12 Tahun 2019, pelaksana proyek desa yang berhak adalah TPK, bukan Kepala Desa atau perangkat desa lainnya.

Bantahan dari Penjabat Kepala Desa Nebe

Terpisah, Penjabat Kepala Desa Nebe, Marianus Desembus, membantah keras tudingan tersebut.

Ia menyatakan dirinya tidak mengerjakan proyek secara pribadi dan telah melibatkan TPK Desa Nebe dalam prosesnya.

“Selama ini kami libatkan, mulai dari proses pelelangan sampai dengan kami menetapkan supplier yang menang tender, ada SPK-nya,” jelas Marianus Desembus, menanggapi tudingan Ketua TPK.

Proyek sumur bor ini menjadi sorotan di tengah upaya pemerintah desa menyediakan akses air bersih bagi warga, namun kini diselimuti isu dugaan pelanggaran prosedur dalam pelaksanaannya.***

Disclaimer:
Artikel Ini Merupakan Kerja Sama NTT-post.Com Dengan Nivan Gomez. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab Nivan Gomez.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com

+ Gabung

Exit mobile version