Gaudensius bahkan menduga adanya kerja sama antara Pj Kepala Desa Nebe dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam pelaksanaan proyek ini, sehingga BPD tidak menjalankan fungsi pengawasannya.
“BPD juga dalam lingkaran itu, masuk campur tangan di dalam,” jelasnya.
Dugaan pengerjaan proyek oleh kepala desa secara pribadi bertentangan dengan regulasi. Merujuk pada LKPP Nomor 12 Tahun 2019, pelaksana proyek desa yang berhak adalah TPK, bukan Kepala Desa atau perangkat desa lainnya.
Bantahan dari Penjabat Kepala Desa Nebe
Terpisah, Penjabat Kepala Desa Nebe, Marianus Desembus, membantah keras tudingan tersebut.
Ia menyatakan dirinya tidak mengerjakan proyek secara pribadi dan telah melibatkan TPK Desa Nebe dalam prosesnya.
“Selama ini kami libatkan, mulai dari proses pelelangan sampai dengan kami menetapkan supplier yang menang tender, ada SPK-nya,” jelas Marianus Desembus, menanggapi tudingan Ketua TPK.
Proyek sumur bor ini menjadi sorotan di tengah upaya pemerintah desa menyediakan akses air bersih bagi warga, namun kini diselimuti isu dugaan pelanggaran prosedur dalam pelaksanaannya.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
