Dimulai dari tingkat desa, kemudian diverifikasi di tingkat kecamatan, hingga akhirnya diproses di tingkat kabupaten.
“Sebelum melakukan posting, desa wajib melakukan klarifikasi atau review terhadap Apedes. Jadi, 7 desa yang belum posting ini pada prinsipnya sudah melakukan klarifikasi satu hingga dua kali,” tambah Yanti.
Untuk memastikan seluruh desa patuh pada jadwal, Dinas PMD TTU melalui Plt. Kepala Dinas bersama Bidang Keuangan dan Aset Desa telah melayangkan surat penegasan kepada desa-desa yang masih menunggak.
Upaya jemput bola dan pemberian teguran tertulis ini terbukti efektif. Berdasarkan laporan terbaru per hari ini, perwakilan dari desa-desa tersebut mulai berdatangan ke kantor Dinas PMD untuk menuntaskan tanggung jawab mereka.
“Hari ini kami mendapat informasi bahwa sebagian desa sedang dalam perjalanan dan sebagian lagi akan datang besok. Karena mereka sudah melalui tahap klarifikasi, kami tinggal melakukan pengecekan akhir sebelum proses posting dilakukan,” pungkasnya.
Dinas PMD TTU optimis bahwa dalam minggu ini seluruh desa di TTU akan mencapai status 100% posting Apedes.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
