“Mantan Sekda ini sudah berpuluh-puluh tahun mengabdi sebagai seorang ASN. Mereka berdua ini baru 2 tahun. Menurut saya tidak mengerti, masuk dengan buta kenop, tidak mengerti apa-apa birokrasi. Harusnya beri pemahaman kepada mereka dua, bahwa ini loh tidak bisa, ini bisa,” tegasnya.
Sebut Mutasi Sekda Jadi Staf Ahli Preseden Buruk
Humerus yang mengaku pernah mengalami nasib serupa saat dinonjobkan secara sepihak menekankan bahwa penurunan jabatan Sekda menjadi Staf Ahli merupakan keputusan yang sangat janggal sepanjang sejarah tata kelola pemerintahan di Kabupaten Sikka.
“Mungkin juga dari Kabupaten Sikka ini berdiri, baru kali ini terjadi Sekda di-staf-ahli-kan. Bahwa beliau mengikuti fit and proper test untuk ke provinsi, ya, tapi jangan dipotong seperti itu, kan tidak bagus,” ujar Humerus.
Selain kasus mutasi Sekda, ia juga membeberkan sejumlah contoh penataan birokrasi yang dinilainya asal-asalan dan merusak psikologis ASN.
Salah satunya adalah pergantian Kepala Puskesmas yang langsung dijadikan staf biasa di tempat yang sama, serta rekomendasi penarikan pegawai daerah dari lembaga non-departemen (Bawaslu) yang hingga kini mangkrak.
“Kepala Puskesmas diganti, orangnya langsung staf di Puskesmas itu. Bapak sadar atau tidak? Sama seperti Bapak bunuh satu orang di situ. Tidak mungkin lah kemarin dia Kepala terus besok jadi staf di situ. Pertimbangan aturan kita paham, tapi ada satu hal yang Bapak lupa psikologis orang itu juga harus dilihat dong,” tambahnya.
Melihat kondisi yang dinilai makin semrawut, Humerus mendesak BKD dan pimpinan Pemkab Sikka untuk segera berkoordinasi ulang guna merapikan tatanan birokrasi dan tidak membuat kebijakan yang justru memperkeruh suasana.
“Momentum ini saya minta secepatnya ditata itu birokrasi. Sebagai mantan ASN, menurut saya ini hal sederhana tetapi dibuat ribet. Jangan membuat di birokrasi tambah blunder lagi,” pungkas Humerus.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
