Egiardus menyebut, dalam proses hukum yang sedang berjalan di Polda NTT, penyidik juga masih melakukan pendalaman dengan meminta keterangan dari sejumlah saksi maupun ahli.
Menurutnya, dugaan intimidasi merupakan persoalan yang membutuhkan pemeriksaan menyeluruh, termasuk apabila diperlukan keterangan ahli bahasa, ahli kejiwaan, maupun ahli lainnya.
“Ini harus diperiksa secara menyeluruh sebelum diambil kesimpulan ada tidaknya dugaan intimidasi tersebut,” katanya.
Ia menilai keputusan BK DPRD TTU tersebut telah menimbulkan rasa ketidakadilan bagi ketiga kliennya.
Tim hukum juga mempersoalkan proses pengambilan keputusan dalam Rapat Paripurna Khusus DPRD TTU pada 29 Juli 2026 yang membahas keputusan BK terkait ketiga anggota DPRD tersebut.
Menurut Egiardus, terdapat perbedaan antara pengumuman dan penetapan keputusan DPRD dalam sidang tersebut. Ia berpendapat, apabila agenda tersebut berujung pada penetapan keputusan DPRD, maka harus memenuhi ketentuan mengenai kuorum serta dilakukan proses musyawarah sebelum keputusan ditetapkan.
Namun, menurutnya, dalam sidang pada 29 Juli 2026 tidak terdapat pembahasan mengenai kuorum maupun proses musyawarah, tetapi keputusan langsung ditetapkan sebagai keputusan lembaga DPRD.
“Prosedur mengenai pengambilan keputusan itu juga yang kemudian kami persoalkan dalam aspek prosedur,” tandasnya.
Atas sejumlah keberatan tersebut, tim kuasa hukum menyampaikan tiga permintaan kepada BK dan pimpinan DPRD TTU: pertama, mencabut keputusan yang telah dijatuhkan; kedua, membatalkan keputusan tersebut; dan ketiga, mengembalikan posisi ketiga kliennya seperti keadaan semula sebelum keputusan pemberhentian sementara diberlakukan.
Egiardus mengatakan, keberatan tersebut juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya mengenai hak pihak yang merasa dirugikan oleh suatu keputusan pemerintahan untuk mengajukan keberatan.
Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD TTU, Agustinus Siki, S.H., membenarkan telah menerima surat keberatan dari kuasa hukum ketiga anggota DPRD tersebut. Agustinus mengatakan, keberatan merupakan hak setiap anggota DPRD apabila terdapat keputusan yang dianggap memberatkan atau merugikan.
“Saya kira itu hak dari setiap anggota DPRD manakala ada keputusan yang memberatkan, dan kita akan tindak lanjuti. Kita pelajari, kita rekomendasikan ke Badan Kehormatan untuk selanjutnya ditindaklanjuti,” jelas Agustinus Siki, yang akrab disapa Asik.
Dengan masuknya surat keberatan tersebut, polemik terkait sanksi pemberhentian sementara terhadap tiga anggota DPRD TTU kini memasuki tahapan baru. Substansi keberatan akan dipelajari oleh pimpinan DPRD dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme serta ketentuan yang berlaku.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
