Indeks
Daerah  

Sebut Tak Tahu Aset Desa, Sinarmas Multifinance Sikka Buka Suara soal Gadai Mobil BUMDes Reroroja

“Kalau mobil desa pasti kita juga tidak terima, Ibu Florida sampaikan itu mobilnya dia secara pribadi. Selain pengakuan dia, kami lihat BPKB semuanya dia yang pegang,” ujarnya.

Reporter : Nivan Gomez Editor: Redaksi
InShot 20260811 131520996
Sebut Tak Tahu Aset Desa, Sinarmas Multifinance Sikka Buka Suara soal Gadai Mobil BUMDes Reroroja. | (Foto: Dok istimewa)

Ia menambahkan, proses verifikasi turut dilakukan oleh petugas surveyor perusahaan yang bertugas menemui nasabah untuk memastikan kesesuaian data dan kondisi kendaraan sebelum pembiayaan diproses.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen dan survei tersebut, pengajuan pembiayaan kemudian dinyatakan memenuhi syarat.

“Sudah ada petugas surveyor. Surveyor biasanya ketemu nasabah, memastikan datanya sudah sesuai atau belum,” jelasnya.

Kades Reroroja Diduga Gadai Mobil Operasional BUMDes Hingga Nyaris Ditarik Perusahaan Pembiayaan. | (Foto: Dok istimewa)

Ditegaskannya pula, pihak perusahaan tidak mengetahui persoalan di balik status kepemilikan kendaraan tersebut, termasuk soal dugaan aset itu dibeli menggunakan Dana Desa.

“Tidak tahu, kalau aset BUMDes tidak tahu. Persoalan di belakang itu semua tidak tahu. Kita tahu hanya waktu proses, semua jalan sesuai,” katanya.

Bantah Sudah Tarik Kendaraan, Sebut Baru Sebatas Dititipkan

Terkait informasi bahwa mobil tersebut sempat ditarik perusahaan pembiayaan akibat tunggakan angsuran selama tiga bulan, Viktor memberikan penjelasan berbeda.

Ia menyebut kendaraan belum masuk tahap penarikan resmi, melainkan sempat dititipkan ke perusahaan karena adanya tunggakan pembayaran.

“Karena dia kemarin titip unit. Kalau dia datang bayar, kita masih kasih,” katanya.

Menurutnya, pemohon kemudian membayar tunggakan angsuran selama dua bulan, sehingga kendaraan dikembalikan penguasaannya kepada pemohon.

Viktor menjelaskan, proses penarikan kendaraan secara resmi baru berlaku apabila perusahaan telah menerbitkan surat penarikan yang ditandatangani pemohon. Dalam kasus ini, menurutnya, surat tersebut belum sempat ditandatangani.

“Kalau penarikan kita sudah keluarkan surat penarikan. Dia belum tanda tangan, sehingga waktu dia datang bayar kita masih kasih kembali,” pungkasnya.***

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com

+ Gabung

Exit mobile version