Ia menambahkan, proses verifikasi turut dilakukan oleh petugas surveyor perusahaan yang bertugas menemui nasabah untuk memastikan kesesuaian data dan kondisi kendaraan sebelum pembiayaan diproses.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen dan survei tersebut, pengajuan pembiayaan kemudian dinyatakan memenuhi syarat.
“Sudah ada petugas surveyor. Surveyor biasanya ketemu nasabah, memastikan datanya sudah sesuai atau belum,” jelasnya.
Ditegaskannya pula, pihak perusahaan tidak mengetahui persoalan di balik status kepemilikan kendaraan tersebut, termasuk soal dugaan aset itu dibeli menggunakan Dana Desa.
“Tidak tahu, kalau aset BUMDes tidak tahu. Persoalan di belakang itu semua tidak tahu. Kita tahu hanya waktu proses, semua jalan sesuai,” katanya.
Bantah Sudah Tarik Kendaraan, Sebut Baru Sebatas Dititipkan
Terkait informasi bahwa mobil tersebut sempat ditarik perusahaan pembiayaan akibat tunggakan angsuran selama tiga bulan, Viktor memberikan penjelasan berbeda.
Ia menyebut kendaraan belum masuk tahap penarikan resmi, melainkan sempat dititipkan ke perusahaan karena adanya tunggakan pembayaran.
“Karena dia kemarin titip unit. Kalau dia datang bayar, kita masih kasih,” katanya.
Menurutnya, pemohon kemudian membayar tunggakan angsuran selama dua bulan, sehingga kendaraan dikembalikan penguasaannya kepada pemohon.
Viktor menjelaskan, proses penarikan kendaraan secara resmi baru berlaku apabila perusahaan telah menerbitkan surat penarikan yang ditandatangani pemohon. Dalam kasus ini, menurutnya, surat tersebut belum sempat ditandatangani.
“Kalau penarikan kita sudah keluarkan surat penarikan. Dia belum tanda tangan, sehingga waktu dia datang bayar kita masih kasih kembali,” pungkasnya.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
