“Dalam persaingan di era globalisasi, pendidikan menjadi salah satu kunci sukses. Dengan upgrade pendidikan, secara tidak langsung kita memperkuat SDM lembaga. Hanya dengan penguatan SDM, kita mampu bersaing dengan lembaga keuangan manapun,” ujar Frediyanto
Lebih lanjut, Frediyanto menekankan betapa krusialnya aspek pendidikan dalam ekosistem Credit Union (CU). Menurutnya, pendidikan adalah fondasi utama yang menggerakkan roda organisasi.
“Credit union itu dimulai dengan pendidikan, berjalan dengan pendidikan, dikontrol melalui pendidikan, dan sangat bergantung pada pendidikan. Pendidikan itu sendiri menjadi pilar pertama dari Credit Union, di samping swadaya, solidaritas, inovasi, serta persatuan dan kesatuan,” jelasnya.
Sebagai bentuk konsistensi, Frediyanto menegaskan program peningkatan kualitas akademik ini akan terus berlanjut.
“Obor Mas akan senantiasa mendorong stafnya untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi guna memperkuat lembaga,” tambahnya.
Di sisi almamater, Ketua STIESIA Surabaya berharap para lulusan periode ini mampu menjadi pribadi yang kompeten, tangguh, dan peka dalam menggali potensi diri.
Lulusan diharapkan dapat menjawab kebutuhan pemerintah, dunia usaha, industri, hingga masyarakat luas.
“Kami berharap para lulusan mampu bersaing di dunia internasional, sehingga dapat menjaga dan membawa nama baik almamater STIESIA Surabaya,” ungkap Prof. Nur Fadjrih Asyik.
Untuk diketahui, total 366 wisudawan pada Periode I ini tersebar dalam beberapa program studi (Prodi), dengan rincian, D3 Akuntansi 17 orang, D3 Manajemen Perpajakan 6 orang, S1 Akuntansi 117 orang, S1 Manajemen 120 orang, S2 Akuntansi 26 orang, S2 Manajemen 18 orang (termasuk 5 karyawan Kopdit Obor Mas), Pendidikan Profesi Akuntan 44 orang dan S3 Ilmu Manajemen 18 orang.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
