NTT-Post.com, SIKKA – Sebanyak 23 atlet Taekwondo dari Dojang Adhyaksa Sikka, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), bersiap ambil bagian dalam Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Taekwondo Danrem 052/Wijayakrama Tahun 2026 di Jakarta.
Keikutsertaan puluhan atlet asal Sikka ini menjadi kesempatan penting bagi mereka untuk menguji kemampuan sekaligus menambah pengalaman bertanding di level nasional.
Kejurnas yang digelar pada 21–23 Agustus 2026 di Indoor Stadion, Tangerang, ini mempertemukan atlet dari berbagai daerah di Indonesia, termasuk kalangan pelajar, mahasiswa, serta anggota TNI dan Polri.
Kontingen Dojang Adhyaksa Sikka berjumlah 27 orang, terdiri dari 23 atlet, dua pelatih, satu pendamping kontingen, dan satu penanggung jawab kontingen. Ke-23 atlet akan turun di sejumlah nomor pertandingan, baik kategori kyorugi maupun poomsae.
Penanggung jawab kontingen, Sandry Parera, mengatakan keikutsertaan dalam Kejurnas Danrem 052/Wijayakrama menjadi langkah penting bagi para atlet untuk mendapat pengalaman bertanding melawan atlet dari berbagai daerah.
Menurutnya, pengalaman itu akan menjadi modal penting bagi mereka untuk terus meningkatkan kemampuan dan mental bertanding.
“Keikutsertaan di Kejurnas ini menjadi langkah penting bagi anak-anak untuk menambah pengalaman bertanding di tingkat nasional,” ujarnya.
Sandry berharap dukungan dari berbagai pihak, khususnya Pemerintah Kabupaten Sikka, KONI Sikka, dan Forkopimda, agar pembinaan olahraga Taekwondo di Sikka bisa terus berkembang.
Sebab, keberangkatan atlet ke ajang nasional membutuhkan persiapan dan pembiayaan yang tidak sedikit.
Ia optimistis para atlet mampu tampil maksimal dan mengharumkan nama Sikka serta NTT di kancah nasional.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
