NTT-Post.com, SIDOARJO – Tim Kantor Pusat KSP Kopdit Pintu Air menunjukkan komitmennya dalam memperkuat pemahaman anggota di area luar Nusa Tenggara Timur (NTT).
Melalui Pengurus Area Luar NTT, Vinsensius Deo dan Top Manajemen Area Luar NTT, Abdul Rahman Nau, terjun langsung ke Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur guna menggelar kegiatan pendidikan bagi para anggota, Minggu (24/5/2026).
Kegiatan ini diikuti 50 anggota Kopdit Pintu Air cabang Sidoarjo, khususnya Kelompok Tubanan dan Ikatan Cendana Bersatu (ICB).
Pengurus Pintu Air luar NTT, Vinsesnsius Deo mengatakan fokus utama dari agenda ini adalah menegakkan kembali pemahaman produk layanan, sosialisasi perubahan Kebijakan Jasa (Poljak) Tahun Buku (TB) 2026, hingga perluasan perlindungan jaminan sosial bersama BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami menyampaikan edukasi terkait perubahan Poljak TB 2026, di mana terjadi penyesuaian tingkat suku bunga yang didasarkan pada aturan Permenkop terbaru,” ujar Vinsensius Deo.
Menurut Vinsensius, sosialisasi tersebut dilakukan agar anggota tidak terkejut dengan adanya penyesuaian regulasi baru.
“Penyesuain bunga ini akan berdampak pada SHU anggota. Nilai SHU di tahun berikutnya kemungkinan tidak sebesar tahun sebelumnya karena ada penurunan suku bunga simpanan,” tutur Vinsensius.
Selanjutnya, top manajemen Pintu Air luar NTT, Abdul Rahman Nau menyebut dalam aturan baru tersebut, simpanan saham mengalami revisi dari yang sebelumnya 12% per tahun menjadi 8% per tahun.
Sementara untuk simpanan non-saham yang semula bisa mencapai 15%, kini disesuaikan menjadi berkisar antara 8% hingga 9% per tahun.
“Meski berpengaruh pada SHU anggota, di sisi lain, penurunan ini diimbangi dengan penurunan tingkat suku bunga pinjaman, dari yang sebelumnya 24% flat (tetap) per tahun menjadi 24% menurun atau efektif. Hal ini yang kami tekankan agar anggota paham dan tidak bingung,” jelasnya.
Gandeng BPJS Ketenagakerjaan, Pintu Air Proteksi Anggota dari Risiko Kerja
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
