Menurutnya, program-program yang dibawa oleh Kopdit Pintu Air sangat relevan dengan kebutuhan masyarakat, baik yang berada di pusat kota maupun di pedalaman.
“Kami merasa bahwa apa yang dilakukan melalui Pintu Air ini akan memenuhi apa yang sering kali mendesak bagi banyak orang terutama untuk literasi keuangan, mempersiapkan masa depan, dan juga mempersiapkan segala hal yang berkaitan dengan pengelolaan dimensi keuangan secara bertanggung jawab dan berkesinambungan,” ungkap Uskup Paulinus.
Uskup juga menitipkan pesan mendalam agar Kopdit Pintu Air senantiasa menjaga kepercayaan yang telah dibangun di berbagai provinsi di Indonesia.
“Kami hanya berharap semoga Pintu Air tetap menjaga integritasnya untuk melanjutkan kepercayaan yang telah diberikan oleh masyarakat. Semoga kepercayaan ini terus dipertahankan sehingga bantuan-bantuan kemanusiaan ini akan terus berjalan,” pungkasnya.
Melalui rangkaian sosialisasi ini, KSP Kopdit Pintu Air berkomitmen untuk membawa tiga misi utama ke Kabupaten Berau.
Pengurus Kopdit Pintu Air luar NTT, Vinsensius Deo mengatakan tujuan sosialisasi tersebut untuk pemberantasan rentenir.
“Pintu Air jadi di Berau untuk memberikan solusi pinjaman yang aman, adil, dan mendidik agar masyarakat terlepas dari jeratan lintah darat,” jelasnya.
Sosialisasi juga, lanjut Vinsensius difokuskan untuk mengedukasi warga desa mengenai pentingnya menabung dan mengelola keuangan rumah tangga secara bertanggung jawab.
“Pintu Air ingin hadir lebih dekat untuk mendekatkan pelayanan kepada anggota yang berada di wilayah terpencil agar mendapatkan hak ekonomi yang sama,” tuturnya.
Dengan adanya sinergi yang kuat antara manajemen koperasi, pemerintah daerah, dan tokoh agama, kehadiran KSP Kopdit Pintu Air di Kabupaten Berau diharapkan mampu menjadi motor penggerak baru bagi kesejahteraan ekonomi masyarakat lokal.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
