NTT-Post.com, SUMBA TENGAH– Kemandirian ekonomi masyarakat harus dimulai dari kesadaran dan kebiasaan menabung yang kuat, bukan justru mengandalkan pinjaman sejak awal.
Hal ini ditegaskan oleh Ketua Pengurus KSP Kopdit Pintu Air, Yakobus Jano, usai meresmikan Kantor Cabang Pembantu (KCP) Waibakul di Jalan Trans Waibakul–Waingapu, Kecamatan Umbu Ratu Nggay Barat, Kabupaten Sumba Tengah, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Dalam kesempatan tersebut, Yakobus mengajak masyarakat Sumba Tengah untuk membuang jauh-jauh rasa ragu terhadap koperasi dan mulai menjadikan menabung sebagai fondasi utama penguatan ekonomi keluarga maupun usaha.
“Jadi saya harap masyarakat tidak perlu khawatir. Memang sebelum diresmikan ini sebetulnya ada keraguan yang kita lihat dari pola tabungan dan pinjaman mereka. Tabungannya sedikit, tetapi pinjamnya lebih banyak,” ungkap Yakobus.
Ia menambahkan bahwa kunci kesuksesan finansial terletak pada kekuatan saldo tabungan, bukan pada seberapa besar pinjaman yang bisa didapatkan.
“Harusnya tabungannya diperkuat, karena kunci kita mau sukses itu ada di tabungan. Dengan uang itu kita akan mengubah kegiatan kita. Mau berkreasi membangun usaha atau UMKM, semua harus dimulai dari tabungan. Nanti kalau kurang, baru kita pinjam di lembaga,” jelasnya.
Yakobus juga mengingatkan bahwa koperasi adalah lembaga milik bersama yang dibangun atas asas gotong royong.
Saat ini, KSP Kopdit Pintu Air secara nasional telah bertumbuh pesat dengan mengantongi sekitar 507.000 anggota dan total aset mencapai Rp 2,7 triliun.
“Lembaga ini adalah milik kita: dari, oleh, dan untuk anggota. Jadi tidak untuk siapapun, kita sama-sama memilikinya,” tegas Yakobus.
Pemerintah Daerah Dorong Sektor Produktif
Kehadiran KCP Waibakul ini disambut hangat oleh pemerintah daerah setempat. Wakil Bupati Sumba Tengah, Marthinus Umbu Djoka, menyampaikan apresiasi yang tinggi atas ekspansi layanan KSP Kopdit Pintu Air di wilayahnya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
