Koperasi yang dikelola secara profesional, kata dia, akan mampu menciptakan lapangan kerja baru, mendistribusikan pendapatan secara lebih merata, memperkuat ketahanan ekonomi masyarakat, meningkatkan inklusi keuangan, serta menurunkan angka kemiskinan ekstrem.
“Pemerintah daerah berkomitmen memperkuat kapasitas kelembagaan koperasi melalui berbagai program, salah satunya adalah melalui pelatihan ini,” tegasnya.
Ia juga berharap, Koperasi Merah Putih dapat semakin maju, mandiri, dan menjadi penggerak ekonomi masyarakat. “Semoga kegiatan ini memberi manfaat besar bagi peningkatan kapasitas dan semangat pengabdian kita semua dalam membangun desa, membangun koperasi, dan membangun bangsa,” tutupnya.
Baca Juga: Anggota DPRD Sikka Irvin Jano Bantu 40 Sak Semen, Dukung Swadaya Rabat Jalan di Dua Kecamatan
Pelatihan peningkatan kapasitas pengurus ini dilaksanakan selama 12 hari dan terbagi dalam empat angkatan. Angkatan I berlangsung pada 18-20 November 2025 di Aula Susteran Alma Wairklau Maumere.
Kemudian Angkatan II berlangsung pada 24-26 November, sementara Angkatan III dan IV masing-masing berlangsung pada 27-29 November dan 1-3 Desember 2025 di Aula Henrich Puskopdit Swadaya Utama Maumere.
Pelatihan ini diikuti oleh 388 peserta, masing-masing dua orang dari 194 koperasi desa/kelurahan yang tergabung dalam KDKMP.
Baca Juga: Kelangkaan Solar Subsidi di Sikka, Antrean Kendaraan Mengular di Lima SPBU
Narasumber kegiatan terdiri dari Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UMKM Kabupaten Sikka, Verdinandus Lepe (Penceramah), Dr. Yosefina Andia Dekrita, S.E., M.M. (akademisi UNIPA Maumere), Ir. Harry J. Jepira, S.T., MEM (Dosen UNIPA Maumere), dan praktisi ekonomi Fransiscus De Fransu, S.Ak., M.Ak.
Seluruh kegiatan pelatihan dibiayai melalui DPA Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Provinsi NTT tahun anggaran 2025.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
