NTT-Post.com, JAKARTA — Sebanyak 16 pekerja PT Multi Bangun Abadi, perusahaan alih daya (outsourcing) penyedia tenaga kerja bagi PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk, menuntut hak uang kompensasi senilai sekitar Rp136 juta yang tak kunjung dibayarkan perusahaan usai masa kontrak kerja mereka berakhir.
Kuasa hukum 16 pekerja tersebut, Meridian Dewanta, S.H., dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Meridian Dewanta & Rekan, mengatakan pihaknya resmi menjadi kuasa hukum ke-16 pekerja atas nama Budi Heriyanto dan kawan-kawan sejak 31 Juli 2026.
“Ke-16 klien kami menjabat sebagai Staff Helpdesk, Staff Region APP, dan Sales Order Verification. Namun hingga masa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) mereka berakhir, tidak ada satu pun yang menerima uang kompensasi,” kata Meridian.
Ia menjelaskan, 15 dari 16 pekerja terikat PKWT sejak 1 Januari 2025 yang diperpanjang hingga 30 Juni 2026, sedangkan satu pekerja lainnya, Ernita Sari, terikat kontrak sejak 2 Juni 2025 hingga 30 Juni 2026.
“Dasar hukumnya adalah Pasal 15 ayat (1) hingga (4) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja,” ujarnya.
Beleid itu mewajibkan pengusaha memberi uang kompensasi kepada pekerja PKWT begitu masa kerja berakhir, termasuk saat kontrak diperpanjang.
Berdasarkan hitungan kuasa hukum, total uang kompensasi yang wajib dibayarkan PT Multi Bangun Abadi kepada ke-16 kliennya mencapai sekitar Rp136 juta.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
