“Dengan adanya kebijakan ini, para pekerja BPU kini hanya perlu membayar iuran sebesar Rp8.400,00 per bulan dari tarif normal sebelumnya Rp16.800 per bulan,” tutur Ade.
Ade berharap keringanan ini menjadi atensi bagi masyarakat pekerja untuk segera mendaftarkan diri.
“Kami berharap dengan adanya keringan semakin banyak masyarakat yang mendaftarkan diri agar bisa terlindungi,” lanjut Ade.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan merincikan bahwa relaksasi ini terbagi dalam dua periode berdasarkan sektor pekerjaan.
Pertama Sektor Transportasi termasuk ojol berlaku mulai Januari 2026 hingga Maret 2027. Dan kedua ektor Informal lainya berlaku mulai April 2026 hingga Desember 2026.
“Jadi mulai pertengahan tahun 2026 ini relaksasi sudah mulai berlaku, ini kabar gembira,” tutupnya.
Melalui pendekatan langsung ke komunitas ojol, BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen mengubah persepsi pekerja agar memandang jaminan sosial bukan sebagai beban, melainkan kebutuhan dasar untuk memberikan rasa aman saat bekerja di jalanan.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
