Sekda juga secara khusus meminta para PPK untuk memastikan setiap penyedia jasa mematuhi ketentuan kepesertaan BPJS ketenagakerjaan pada setiap kontrak kerja.
Ia menekankan bahwa monitoring dan evaluasi akan terus dilakukan guna memastikan tidak ada proyek yang berjalan tanpa perlindungan tenaga kerja.
“Kita juga akan terus melakukan monitor sehingga tidak ada proyek yang tidak melindungi para pekerjannya,” tutupnya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Maumere, Ade Aryan Manala Tandiyang menyebut kegiatan ini merupakan salah satu upaya terdepan dalam meningkatkan cakupan perlindungan masyarakat pekerja, khususnya yang bekerja di sektor Jasa Konstruksi di Kabupaten Sikka.
“Harapan kami, melalui kegiatan ini, kita bisa meningkatkan pemahaman masyarakat akan arti pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, apalagi di sektor jasa konstruksi sangat rentan akan terjadinya kecelakaan kerja,” jelasnya.
Menurutnya perlindungan ini bukan hanya kepatuhan terhadap regulasi, tetapi merupakan hak dasar bagi setiap pekerja untuk mendapatkan rasa aman dan kepastian ketika menghadapi risiko kerja.
“Pemberi kerja harus memastikan setiap pekerja wajib mendapatkan jaminan sosial, sesuai arahan bapak Bupati Sikka,” tutupnya.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
