Indeks

Atur Waktu Buang Sampah, DLH TTU Benahi Wajah Kota Kefamenanu

DLH Kabupaten Timor Tengah Utara atur jam buang sampah pukul 20.00-02.00 WITA demi kebersihan dan estetika Kota Kefamenanu agar bersih dan tertata sejak pagi.

Reporter : Ramos Suni Editor: Ade Riberu
FotoJet 2 1
Kondisi sampah di Kefamenanu, TTU. (Foto: Ramos/NTT Post)

NTT-Post.com, KEFAMENANU – Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) terus berupaya mempercantik wajah ibu kota daerahnya. Melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), penataan jam buang sampah segera diberlakukan sebagai langkah konkret menghadirkan kota yang lebih bersih, tertib, dan nyaman dipandang.

Kebijakan yang digagas di bawah kepemimpinan Kepala DLH TTU, Yanuarius Salem, itu dirancang untuk membuat sistem pengelolaan sampah lebih efektif dan terstruktur.

Aturan tersebut diharapkan mampu mencegah tumpukan sampah yang selama ini kerap mengganggu estetika kota pada pagi hari.

Yanuarius menjelaskan, masyarakat diperbolehkan membuang sampah di titik tumpuan resmi mulai pukul 20.00 hingga 02.00 WITA. Selanjutnya, armada pengangkut sampah akan mulai beroperasi sejak pukul 04.00 WITA.

“Dengan jadwal ini, pagi hari kota sudah bersih dan tertata. Armada kami bergerak lebih awal agar sampah tidak menumpuk,” ujarnya, Kamis, 26 Februari 2026.

Kepala DLH TTU, Yanuarius Salem. (Foto: Ramos/NTT Post)

Menurutnya, penetapan jadwal pembuangan sampah merupakan bagian dari penataan sistem kebersihan yang lebih terukur. Dengan waktu yang jelas, proses pengangkutan dapat dilakukan secara maksimal dan menyeluruh di seluruh titik tumpuan sampah.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com

+ Gabung

Exit mobile version