NTT-Post.com, KEFAMENANU – Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) terus berupaya mempercantik wajah ibu kota daerahnya. Melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), penataan jam buang sampah segera diberlakukan sebagai langkah konkret menghadirkan kota yang lebih bersih, tertib, dan nyaman dipandang.
Kebijakan yang digagas di bawah kepemimpinan Kepala DLH TTU, Yanuarius Salem, itu dirancang untuk membuat sistem pengelolaan sampah lebih efektif dan terstruktur.
Aturan tersebut diharapkan mampu mencegah tumpukan sampah yang selama ini kerap mengganggu estetika kota pada pagi hari.
Yanuarius menjelaskan, masyarakat diperbolehkan membuang sampah di titik tumpuan resmi mulai pukul 20.00 hingga 02.00 WITA. Selanjutnya, armada pengangkut sampah akan mulai beroperasi sejak pukul 04.00 WITA.
“Dengan jadwal ini, pagi hari kota sudah bersih dan tertata. Armada kami bergerak lebih awal agar sampah tidak menumpuk,” ujarnya, Kamis, 26 Februari 2026.
Menurutnya, penetapan jadwal pembuangan sampah merupakan bagian dari penataan sistem kebersihan yang lebih terukur. Dengan waktu yang jelas, proses pengangkutan dapat dilakukan secara maksimal dan menyeluruh di seluruh titik tumpuan sampah.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
