Oleh: Kornelius M. Nita, S.Fil.
Ketua Forum Peduli Pembangunan Daerah (F-PPD) Nusantara
Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Melky Laka Lena, belum lama ini berhasil menarik perhatian publlik NTT melalui peluncuran wacana perumahan 9.000 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2027 nanti. Wacana dan rencana ini disampaikan menyusul adanya penerapan Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) yang akan berlaku secara nasional, termasuk NTT, pada tahun 2027 nanti.
Pernyataan Melky tersebut menjawab atau merespons perintah undang-undang yang diproduksi pemerintah pusat terkait pembatasan belanja pegawai 30 persen dari total APBD. Wacana ini, menurut Melky, harus dilakukan karena Pemprov NTT kekurangan atau ketiadaan atau tidak mampu membayar gaji para PPPK lagi setelah adanya kebijakan pusat itu.
Dalam rencana itu, Gubernur Melky tidak serta-merta merumahkan para PPPK dengan sekonyong-konyong tanpa bekal, tetapi ia berencana mempersiapkan oleh-oleh bantuan modal usaha bagi PPPK untuk melanjutkan kehidupan ekonomi di masa depan. Rencana ini sebagai sebuah langkah antisipatif bila pemerintah pusat ngotot membatasi belanja daerah 30 persen.
Pasca Melky meletuskan wacana ini dan kemudian viral di media lokal dan nasional, ia menuai gelombang kritik pedas dari publik NTT. Ia dinilai sebagai pemimpin yang gagal karena mengeluarkan sebuah wacana kontraproduktif yang akan mengorbankan puluhan ribu bahkan jutaan keluarga miskin di NTT. Pasalnya, menurut para pengeritik, 9.000 PPPK itu rata-rata sudah berkeluarga dan memiliki anak yang menjadi tanggungan ekonomi.
Jadi menurut mereka, kebijakan ini sangat merugikan dan menciptakan kemiskinan baru dan pengangguran baru di NTT. Gubernur Melky juga dinilai tidak pro rakyat kecil. Jika itu sungguh dilaksanakan maka Melky dipastikan tidak akan terpilih lagi atau gagal melaju ke periode kedua pada Pilgub 2029 nanti. Bahkah, ada pula tokoh politik baik anggota DPRD NTT maupun mantan calon kepala daerah yang tampil bersuara lantang memberikan catatan kritik kepada Melky Laka Lena, tanpa lagi mencerna secara mendalam apa pesan yang mau disampaikan Melky terhadap kebijakan pusat.
Sementara itu, di kalangan akademisi dan pengamat hukum dan politisi NTT memberikan sejumlah masukan kritis, ada pula yang memberikan apresiasi politik taktis bagi Gubernur Melky. Pengamat Politik Universitas Muhammadyah Kupang, Dr. Ahmad Atang, menguraikan pendapatnya bahwa wacana Gubernur Melki merumahkan 9.000 PPPK tidak bisa dibaca secara harafiah, bahwa apa yang diucapkan harus dilaksanakan. Atang menegaskan, apa yang disampaikan Gubernur Melky sebagai respon terhadap rencana pemerintah pusat yang akan membatasi belanja pegawai 30 persen dari total APBD NTT.
Atang mengatakan, langkah tersebut menimbulkan kepanikan bagi PPPK yang baru saja diangkat. Namun dia juga menegaskan bahwa pengangkatan PPPK bukan merupakan kehendak pemerintah daerah tapi pemerintah pusat sesuai formasi daerah, sehingga secara faktual pengangkatan PPPK merupakan kebutuhan negara sehingga harus dilindungi dengan apapun caranya.
Oleh karena itu, menurut dia, masalah ini bukan persoalan lokal NTT semata tetapi persoalan negara, persoalan nasional maka pemerintah pusat membuat skema anggaran tentu tetap memperhitungkan keberadaan PPPK di daerah. Dengan demikian, polemik ini masih sebatas wacana yang perlu diantisipasi oleh pemerintah daerah. Beban ini, kata Atang, tidak hanya dipikul oleh gubernur sebagai kepala daerah, tetapi ada lembaga politik berupa DPRD yang harus ikut memperjuangkan nasib PPPK ke depan jika kekhawatiran gubernur ini nyata terjadi. Dalam situasi seperti ini, pemerintah perlu memberikan penguatan kepada PPPK bukan menambah beban soal nasib dan masa depan mereka.
Sementara itu, Pakar Hukum dan Tata Usaha Negara dari Universitas Undana Kupang, DR. Jhon Tuba Helan, pun bersuara. Tuba Helan mengatakan, ketentuan belanja pegawai maksimal 30 persen merupakan amanat undang-undang yang wajib dijalankan seluruh pemerintah daerah. Ia menjelaskan bahwa meskipun aturan tersebut berlaku nasional, pelaksanaannya tetap mempertimbangkan kemampuan keuangan masing-masing daerah. Implementasi dilakukan secara bertahap hingga mencapai batas maksimal 30 persen. Kondisi fiskal sejumlah daerah saat ini masih sangat terbatas. Apabila belanja pegawai saat ini berada seharusnya, jika diberlakukan maka kebijakan tersebut harus bertahap step by step. Jika sekaligus 30 persen dari 60 persen belanja APBD maka sangat berisiko tinggi bagi daerah, terutama NTT yang masih kategori 10 besar daerah miskin.
Buka Mata dan Rangsang Nyali Kepala Daerah
Pertanyaan kemudian muncul, benarkah Melky sengaja membuat wacana untuk mengorbankan para PPPK demi kepentingan membela atau mendukung pemerintah pusat? Ataukah Melky sengaja menggulirkan bola panas perlawanan untuk melawan kebijakan pusat yang dinilai merugikan daerah? Rasanya, Melky sebagai seorang pemimpin dan sebagai seorang mantan anggota DPR RI sedang memainkan kartu politik maut menyelamatkan nasib rakyatnya yang masih miskin dan tertinggal dengan melemparkan bola pijar ke meja Kementerian ARB, Kementerian Keuangan, Kemendagri dan DPR RI, terkait nasib jutaan PPPK di Indonesia termasuk NTT. Tujuan taktik dan strategi Melky kemudian memacu gelombang perlawanan atau penolakan dari berbagai daerah terkait renacana pemerintah pusat membatasi anggaran belanja 30 persen.
Dalam pandangannya, Melky menegaskan bahwa ia akan terus berjuang agar semua PPPK bisa lolos dari badai ini dan tetap bekerja dengan aman. Dengan sekuat tenaga dan dengan berbagai cara ia melakukan terobosan. Mengapa Gubernur Melky meledakkan amunisi amarahnya yang terpendam dalam kesunyian kemiskinan NTT? Jawabannya sangat jelas, dari peristiwa demi peristiwa terkait kebijakan politik keuangan pusat akhir- akhir ini yang seolah membelenggu daerah-daerah miskin makin terpenjara dalam jurang kemelaratan akibat beruntunnya kebijakan efisiensi dan pemangkasan anggaran.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
