Indeks

Tak Terima Rekannya Diumpat ‘Monyet’, Ikatan Guru Agama Katolik Sikka Desak Kemenag Bertanggung Jawab

“Kami mengecam dengan keras dan tegas apa yang dilakukan di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sikka. Peristiwa ini sangat mengarahkan, sangat memuat wibawa guru, dan seolah-olah menganggap guru itu bukan manusia lagi,” tegas Laurensius Sentis saat memberikan keterangan kepada wartawan, Selasa (4/7/2026) malam.

Reporter : Nivan Gomez Editor: Redaksi
InShot 20260805 213257190
Tak Terima Rekannya Diumpat 'Monyet', Ikatan Guru Agama Katolik Sikka Desak Kemenag Bertanggung Jawab. | (Foto: Dok istimewa)

NTT-Post.com, SIKKA — Pengurus dan anggota Ikatan Guru Agama Katolik Kabupaten Sikka mengecam keras dugaan intimidasi, pengusiran, serta umpatan ‘Monyet’ yang menimpa Marselinus Atapuken, seorang guru agama Katolik, saat mengurus administrasi di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sikka, Selasa (4/8/2026).

Ketua Ikatan Guru Agama Katolik Kabupaten Sikka, Laurensius Sentis yang didampingi Sekretaris Yohanes Don Bosco menegaskan, peristiwa tersebut bukan sekadar persoalan pribadi yang dialami Marselinus, melainkan telah melukai martabat seluruh guru agama di Kabupaten Sikka.

“Kami mengecam dengan keras dan tegas apa yang dilakukan di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sikka. Peristiwa ini sangat mengarahkan, sangat memuat wibawa guru, dan seolah-olah menganggap guru itu bukan manusia lagi,” tegas Laurensius Sentis saat memberikan keterangan kepada wartawan, Selasa (4/7/2026) malam.

Organisasi profesi ini menegaskan komitmennya untuk mengawal proses hukum di Polres Sikka hingga tuntas.

Ketua Ikatan Guru Agama Katolik Kabupaten Sikka, Laurensius Sentis. | (Foto: Nivan Gomez)

Ikatan Guru Agama Katolil Sikka menegaskan bahwa Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Sikka tidak bisa lepas tangan dan harus bertanggung jawab penuh atas tindakan bawahannya.

Pihaknya juga menolak tegas jika kasus dugaan penghinaan terhadap profesi guru ini hanya diselesaikan dengan permintaan maaf.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com

+ Gabung

Exit mobile version