“Saya tidak pernah pakai aplikasi untuk beli tiket. Selama ini beli di agen atau kenalan yang biasa. Bagi kami yang tinggal di kampung, cara pakai aplikasinya masih bingung, jadi terpaksa beli lewat agen atau orang yang dikenal,” ungkap Beni.
Pengalaman berbeda dirasakan Ratna (48), warga lainnya yang mengaku pernah menjadi korban percaloan akibat terdesak kebutuhan tiket secara cepat melalui tawaran di media sosial.
“Waktu itu harganya sangat tinggi dari biasanya. Saya sempat curiga, tapi karena nekat dan butuh cepat, akhirnya tetap beli. Saya berharap sosialisasi aplikasi Pelni Mobile bisa sampai ke kampung-kampung supaya tidak ada lagi warga yang kena tipu calo,” tutur Ratna.
Pelni Tegaskan Komitmen Basmi Praktek Calo
Menanggapi fenomena tersebut, Vice President PT Pelni, Presda Simangasing, menegaskan bahwa sosialisasi pemanfaatan aplikasi Pelni Mobile terus digencarkan ke berbagai lapisan masyarakat.
Kehadiran layanan digital ini dirancang khusus untuk menutup ruang gerak praktik percaloan tiket yang merugikan publik.
“Bukan waktunya lagi kita beli tiket melalui calo. Kita sudah punya aplikasi resmi. Selain itu, ada kerja sama dengan berbagai mitra, seperti perbankan hingga gerai retail Indomaret dan Alfamart,” kata Presda.
Presda juga menekankan bahwa nominal yang tertera pada tiket resmi atau aplikasi merupakan tarif sah yang berlaku sesuai ketentuan.
“Calo pasti mencari keuntungan lebih. Harga yang tertera di dalam tiket itulah harga yang benar, tidak ada biaya tambahan di atas harga yang sudah ditentukan,” tandasnya.
Meski demikian, pihak Pelni mengakui bahwa tingkat kesadaran dan kebiasaan masyarakat untuk berpindah ke sistem pembelian digital secara mandiri masih menjadi tantangan yang perlu terus diedukasi secara bertahap.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
