Suharyanto mewanti-wanti agar perhatian tidak hanya terfokus pada pengungsian terpusat yang jumlahnya hanya beberapa ratus orang. Ia meminta Satgas juga mendatangi warga yang memilih mengungsi secara mandiri di sekitar rumah masing-masing, karena kelompok ini kerap luput dari perhatian meski logistik dan fasilitas di titik terpusat sudah lengkap.
NTT-Post.com, SIKKA – Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letnan Jenderal TNI Dr. Suharyanto, S.Sos., M.M., meminta Satuan Tugas (Satgas) penanganan bencana di Maumere, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, menuntaskan seluruh urusan pelayanan kepada masyarakat terdampak dalam waktu satu pekan, serta tidak hanya berfokus pada pengungsi terpusat dan tidak melupakan para pengungsi mandiri.
Hal ini ditegaskan Kepala BNPB dalam keterangan pers di Pos Komando Tanggap Darurat Bencana Daerah di Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sikka, Selasa, 18/08/2026.
Suharyanto menegaskan pengungsian terpusat harus dilengkapi sesuai standar BNPB, mulai dari tenda yang layak dengan alas, tempat tidur, selimut, dan penerangan, hingga dapur umum, tenaga kesehatan, fasilitas kesehatan, serta MCK.
“Kelengkapan tersebut merupakan standar dasar penanganan bencana yang wajib dipenuhi oleh setiap petugas demi pemenuhan pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.
Suharyanto mewanti-wanti agar perhatian tidak hanya terfokus pada pengungsian terpusat yang jumlahnya hanya beberapa ratus orang. Ia meminta Satgas juga mendatangi warga yang memilih mengungsi secara mandiri di sekitar rumah masing-masing, karena kelompok ini kerap luput dari perhatian meski logistik dan fasilitas di titik terpusat sudah lengkap.
Ia mengingatkan bahwa Maumere merupakan salah satu kota besar di Flores dengan akses yang relatif mudah dijangkau, sehingga tidak ada alasan pelayanan tidak berjalan maksimal.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
