NTT-Post.com, TTU — Kasus pengeroyokan terhadap warga di Desa Fafinesu B, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur, berujung pada kesepakatan damai. Para korban dan tersangka sepakat menyelesaikan perkara tersebut melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).
Kesepakatan itu ditandai dengan penyerahan surat perdamaian dan surat permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme RJ kepada penyidik Polres TTU, Rabu (26/8/2026).
Kapolres TTU AKBP Eliana Papote melalui Kasi Humas Polres TTU AKP Anselmus Pera membenarkan adanya penyerahan dokumen perdamaian tersebut.
Menurutnya, para korban, tersangka, serta penasihat hukum masing-masing datang langsung ke Polres TTU untuk menyerahkan surat perdamaian yang telah disepakati kedua belah pihak.
“Benar, pada hari Rabu, 26 Agustus 2026, telah datang para korban dan para tersangka serta penasihat hukum masing-masing dalam kasus pengeroyokan di Desa Fafinesu B dengan tujuan mengantarkan surat perdamaian yang sudah disepakati antara kedua belah pihak dan juga surat permohonan penyelesaian perkara secara RJ kepada pihak penyidik Polres TTU,” ujar Anselmus.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
