Indeks
Daerah  

Kasus Pengeroyokan di Fafinesu B Berujung Damai, Diajukan Restorative Justice

“Benar, pada hari Rabu, 26 Agustus 2026, telah datang para korban dan para tersangka serta penasihat hukum masing-masing dalam kasus pengeroyokan di Desa Fafinesu B dengan tujuan mengantarkan surat perdamaian yang sudah disepakati antara kedua belah pihak dan juga surat permohonan penyelesaian perkara secara RJ kepada pihak penyidik Polres TTU,” ujar Anselmus.

Reporter : Ramos Suni Editor: Redaksi
IMG 20260827 WA0028
Kasus Pengeroyokan di Fafinesu B Berujung Damai, Diajukan Restorative Justice. | (Foto: Ramos Suni)

Ia menjelaskan, surat perdamaian dan permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme RJ tersebut telah diterima oleh penyidik Polres TTU.

Selanjutnya, dokumen itu akan diajukan kepada pimpinan Polres TTU sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan langkah hukum berikutnya.

“Surat tersebut sudah diterima oleh penyidik dan akan diajukan kepada pimpinan sebagai bahan pertimbangan serta akan disampaikan kepada pihak Pengadilan Negeri Kefamenanu untuk mendapatkan penetapan lebih lanjut,” jelasnya.

Dengan adanya kesepakatan damai antara korban dan tersangka, penyelesaian kasus pengeroyokan di Desa Fafinesu B kini memasuki tahapan selanjutnya. Proses tersebut tetap akan mengikuti mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.

Pihak kepolisian selanjutnya akan melakukan proses administrasi dan penilaian terhadap permohonan RJ tersebut sebelum menentukan keputusan akhir atas penyelesaian perkara ini.***

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com

+ Gabung

Exit mobile version